HUKUM

Ungkap Alasan Juliari Hanya Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Sudah Cukup Menderita, Dicaci & Dihina Rakyat Indonesia

DEMOCRAZY.ID
Agustus 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ungkap Alasan Juliari Hanya Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Sudah Cukup Menderita, Dicaci & Dihina Rakyat Indonesia

Ungkap Alasan Juliari Hanya Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Sudah Cukup Menderita, Dicaci & Dihina Rakyat Indonesia

DEMOCRAZY.ID - Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara telah divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 se Jabodetabek tahun 2020. 


Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun ketimbang tuntutan 14 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.


Sidang amar putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021). 


Majelis hakim pun membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan terhadap vonis 12 tahun penjara Juliari. 


Adapun hal memberatkan yang disampaikan hakim bahwa terdakwa Juliari tidak berjiwa kesatria untuk mengakui perbuatannya dalam korupsi bansos.


"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ucap hakim Muhammad Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).


Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. 


Sedangkan, pertimbangan dalam hal meringankan yang diberikan terdakwa Juliari belum pernah dijatuhi pidana.


Lebih lanjut, Juliari juga dalam meringankannya sudah cukup menderita dengan mendapatkan hinaan oleh masyarakat. 


Padahal, kata Majelis Hakim M. Damis bahwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Damis.


Selain itu, kata Damis, bahwa terdakwa Juliari juga selama menjalani 4 bulan persidangan hadir dengan tertib dan tidak pernah bertingkah dng macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. 


"Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," tutup Damis.


Selain pidana badan, Juliari harus membayar uang denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.


Hakim juga menambah pidana terhadap terdakwa Juliari membayar uang pengganti Rp14.597.450.000. 


Bila tak membayar keseluruhan uang pengganti maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun.


Kemudian, Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun. [Democrazy/rep]

Penulis blog