HUKUM

Terungkap! Kasus Pinangki Ternyata Sempat Akan Diselesaikan Pakai Cara Adat

DEMOCRAZY.ID
Agustus 05, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Terungkap! Kasus Pinangki Ternyata Sempat Akan Diselesaikan Pakai Cara Adat

Terungkap! Kasus Pinangki Ternyata Sempat Akan Diselesaikan Pakai Cara Adat

DEMOCRAZY.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan bahwa kasus Jaksa Pinangki awalnya hanya akan diselesaikan secara ‘adat’.


Akan tetapi, terungkapnya ‘kelakuan’ Jaksa Pinangki membuat sejumlah level di Kejaksaan Agung ikut gemas dan berusaha membawa permasalahan tersebut agar diproses hukum.


Hal itu disampaikan ketika dia menjadi pembicara di acara Mata Najwa yang diunggah ulang di kanal Youtube Najwa Shihab pada Kamis, 5 Agustus 2021.


“Dulu ada rencana mau diselesaikan secara adat, artinya itu cukup dengan pelanggaran etik dan dicopot jabatannya,” ucap Boyamin Saiman, dikutip dari kanal Youtube Najwa Shihab.


Dia menambahkan bahwa keputusan penyelesaian secara adat tersebut awalnya sudah menjadi bentuk final, dan berubah saat fakta-fakta baru mulai terungkap.


Kemudian, barulah ada level-level di Kejaksaan Agung yang juga gemas dan berusaha membawa permasalahan ini agar diproses hukum.


Sebab, apa yang dilakukan Jaksa Pinangki sudah termasuk ke dalam bagian mempermalukan lembaga.


“Itu tadinya saya dengar sebagai bentuk final, tapi kemudian ketika saya memperoleh dokumen yang menunjukkan percakapan dengan Anita yang bahkan ada King maker, ada bapakku, bapakmu, itulah baru kemudian ada level-level di kejaksaan agung yang juga gemas dan kemudian berusaha membawa ini menjadi proses hukum, saking jengkelnya. Ternyata ini kan bagian, termasuk mempermalukan lembaga,” tutur Boyamin Saiman.


Belum sampai di situ, dia juga mengungkapkan bagaimana ‘drama’ Jaksa Pinangki juga terjadi pada proses penahanan.


“Dan proses mau ditahan itu saja, saya tahu persis itu sorenya bagaimana tarik ulur antara mau ditangkap, ditahan, atau tidak,” kata Boyamin Saiman.


Dia menekankan bahwa penanganan perkara Jaksa Pinangki ini sejak awal telah mengalami tarik ulur yang begitu kuat.


"Terus kemudian ketika tuntutan misalnya, itu tarik ulurnya bahkan sampai ada dalam pengertian saya itu seperti suatu penipuan malah,” ucap Boyamin Saiman.


Hal itu adalah karena Jaksa Pinangki digembar-gemborkan mengakui semua perbuatannya, padahal hal itu tidak benar.


“Padahal saya tahu persis itu tidak mengakui sama sekali, yang diakui hanya pernah ketemu Djoko Tjandra karena memang ada fotonya, ada tiketnya. Tapi dia tidak mengakui melakukan penerimaan suap, melakukan pencucian uang, dan juga tidak bersekongkol jahat,” kata Boyamin Saiman.


Dia mengatakan bahwa pengakuan Jaksa Pinangki tersebut justru menjadi pertimbangan pemberian diskon hukuman penjara menjadi enam tahun.


“Dan itu pun sampai di level kemarin putusan banding, itu juga yang diadopsi oleh hakim banding, membuat putusan yang diskon tadi yang enam tahun itu, salah satunya juga karena dianggap Pinangki mengakui perbuatannya, padahal tidak ada,” tutur Boyamin Saiman. [Democrazy/kmp]

Penulis blog