HUKUM KRIMINAL

Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Polri: Kami Jamin Mereka Tidak Melarikan Diri

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Polri: Kami Jamin Mereka Tidak Melarikan Diri

Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Polri: Kami Jamin Mereka Tidak Melarikan Diri

DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (Unlawful Killing) terhadap Laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek pada akhir tahun lalu. Para tersangka tidak dikenakan penahanan.


"JPU telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Jakarta Timur. Para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (24/8).


Dia mengatakan, penuntut umum beranggapan bahwa tersangka memenuhi sejumlah pertimbangan objektif sebelum keputusan itu diambil. 


Misalnya, kata dia, status terdakwa yang masih sebagai anggota Polri aktif.


Kemudian, penuntut umum juga mendapat jaminan dari atasan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.


"Mendapat jaminan dari atasan untuk tidak melarikan diri, serta akan kooperatif saat persidangan," ucap dia.


Dalam perkara ini, Jaksa akan mendakwa anggota polisi itu dengan dua sangkaan pasal alternatif. Yakni, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Aturan ini menjelaskan terkait dengan pembunuhan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun


Atau dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kasus mencuat saat dua polisi hendak mengamankan Laskar FPI yang mengawal Rizieq. 


Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. 


Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya. 


Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.


Awalnya, kepolisian mengklaim bahwa tindakan tersebut merupakan hal yang tegas dan terukur lantaran Laskar FPI tersebut telah membahayakan petugas di lapangan. 


Hanya saja, Komnas HAM kemudian melakukan investigasi mandiri dan menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai bentuk unlawful killing.


Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 


Satu dari tiga tersangka yakni EPZ meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. [Democrazy/cnn]

Penulis blog