HUKUM KRIMINAL

Ternyata Ini Alasan Ryan Jombang Tak Kunjung Dieksekusi Mati

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Ternyata Ini Alasan Ryan Jombang Tak Kunjung Dieksekusi Mati

Ternyata Ini Alasan Ryan Jombang Tak Kunjung Dieksekusi Mati

DEMOCRAZY.ID - Terpidana kasus mutilasi, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang menjadi sorotan usai bertikai dengan Habib Bahar bin Smith. 


Muncul pertanyaan, kenapa Ryan Jombang hingga kini belum dieksekusi mati terkait kasus hukum yang menjeratnya.


Kasi Penkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, alasan belum dilakukannya eksekusi mati terhadap Ryan Jombang karena perlu memastikan hak hukum yang harus dipenuhi oleh terpidana.


"Kita harus memastikan proses-proses yang menyangkut hak hukum yang bersangkutan sudah terpenuhi, karena ini menyangkut dengan nyawa. Kita harus sangat berhati-hati dan ada proses-proses hak hukum yang dapat dia tempuh dulu sebelum dia dieksekusi itu pada dasarnya," kata Dodi saat dihubungi, Jumat (20/8/2021).


Dia menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu verifikasi hak-hak terpidana di Kejari Depok yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Jika hak hukum terpidana telah terpenuhi semua pihaknya akan melakukan eksekusi tersebut.


"Apabila sudah nanti akan dilaksanakan (eksekusi). Cuma memang kita butuh menunggu yang bersangkutan memenuhi hak-hak hukumnya terlebih dahulu," jelasnya.


Meski begitu, Dodi tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai verifikasi hak-hak terpidana tersebut. 


Dia hanya memberikan dua contoh mengenai hak-hak terhadap terpidana yakni seperti Grasi, Peninjauan Kembali (PK).


"Tadi pimpinan mengatakan karena ini menyangkut nyawa kalau kita misalnya saat ini ada permasalahan telah terjadi tentu kita harus pastikan harus clear dulu termasuk dengan permasalahan grasi, PK dan sebagainya," tuturnya.


Dia beralasan verifikasi tersebut merupakan hal-hal teknis yang saat ini masih menunggu dari Kejari Depok. 


"Nanti secara teknis kita kumpulkan dulu dari Kejari Depok. Jangan sampai saya tidak pas dengan data datanya," pungkasnya.


Sebelumnya, terpidana mati Ryan Jombang ramai disorot karena berselisih dengan Habib Bahar bin Smith padahal seharusnya Ryan telah dijatuhi vonis hukuman mati. 


Pada tahun 2012 Ryan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) mengenai vonis mati tapi ditolak.


Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti kemudian angkat suara. 


Rika menyebut eksekusi mati terhadap Ryan sebagai kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung).


"Kalau masalah eksekusi kita ngikutin dari Kejaksaan Agung, karena kewenangan untuk eksekusi bukan ada di kita, ada di Kejaksaan Agung. Kalau kita hanya melaksanakan saja. Eksekusi kapan? Kita laksanakan, gitu," tutur Rika kepada wartawan, Kamis 19 Agustus 2021. [Democrazy/kmp]

Penulis blog