DAERAH EKBIS

Soal Temuan BPK Adanya Pegawai Pensiun DKI Masih Terima Gaji, PDIP Justru Curigai Hal Ini

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
EKBIS
Soal Temuan BPK Adanya Pegawai Pensiun DKI Masih Terima Gaji, PDIP Justru Curigai Hal Ini

Soal Temuan BPK Adanya Pegawai Pensiun DKI Masih Terima Gaji, PDIP Justru Curigai Hal Ini

DEMOCRAZY.ID - BPK DKI menemukan adanya pegawai yang telah meninggal dunia dan pensiun di Pemprov DKI masih digaji. PDIP DKI Jakarta khawatir data pegawai Pemprov dimanipulasi.


"Banyak faktor, faktor pertama adalah ketidakakuratan dari database kepegawaian yang kita miliki. Faktor kedua jangan-jangan itu diciptakan seperti itu, sehingga ada manipulasi yang seharusnya orang yang sudah meninggal tapi mereka masih mendapatkan gaji terus. Saya khawatir yang kedua," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).


Oleh sebab itu, Gembong meminta Pemprov DKI membenahi data kepegawaian, baik data ASN maupun pegawai non-ASN.


"Tetapi apa pun, mau faktor pertama mau faktor kedua, yang paling utama bagi Pemprov DKI Jakarta adalah bagaimana segera membenahi data kepegawaian yang kita miliki, baik ASN maupun non-ASN. Karena data kepegawaian kita yang non-ASN jumlahnya jauh lebih besar," tuturnya.


Temuan BPK itu, kata Gembong, adalah lampu merah untuk Pemprov DKI. 


Dia berharap hal serupa tak terjadi lagi tahun depan.


"Jadi ini adalah lampu merah bagi Pemprov DKI untuk membenahi data yang kita miliki agar ke depan apa yang terjadi seperti yang temuan BPK itu tahun depan tidak akan terjadi lagi," kata dia.


Sebelumnya diberitakan, BPK DKI Jakarta menemukan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI mencapai Rp 862 juta. 


Kelebihan ini karena DKI masih membayar upah pegawai yang sudah pensiun dan meninggal.


Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.


"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862.783.587," bunyi laporan BPK DKI seperti dikutip pada Jumat (6/8).


BPK DKI mengungkapkan dari kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp 200.981.807.


"Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp 661.801.780," demikian bunyi laporan BPK. [Democrazy/dtk]

Penulis blog