KRIMINAL

Sebut Ada 30 Rupa Jenis Korupsi, Firli Bahuri: KPK Tak Mampu Berantas Semuanya

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
Sebut Ada 30 Rupa Jenis Korupsi, Firli Bahuri: KPK Tak Mampu Berantas Semuanya

Sebut Ada 30 Rupa Jenis Korupsi, Firli Bahuri: KPK Tak Mampu Berantas Semuanya

DEMOCRAZY.ID - Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan tentang strategi pemberantasan korupsi di hadapan para kepala daerah. 


Firli menyebutkan korupsi ada banyak jenisnya sehingga KPK tidak mampu memberantas keseluruhannya sendirian.


"Kita paham bahwa begitu banyak bentuk korupsi, setidaknya ada 7 cabang korupsi, ada 30 jenis dan rupa korupsi. KPK tidak mampu melakukan pemberantasan seluruh tindak pidana korupsi tersebut," kata Firli dalam webinar launching sinergisitas pengelolaan bersama monitoring center for prevention (MCP) di YouTube KPK RI, Selasa (31/8/2021).


Untuk itu, KPK memiliki fokus pemberantasan korupsi yang setidaknya dipaparkan ada lima area. 


Di sisi lain, KPK saat ini mengedepankan pencegahan korupsi.


"Karenanya, KPK mengedepankan lima fokus area pemberantasan korupsi. Yang pertama adalah korupsi di bidang tata niaga dan bisnis, yang kedua ada korupsi di bidang pelayanan publik, korupsi di bidang pengelolaan sumber daya alam, korupsi di bidang reformasi birokrasi dan penegakan hukum, serta yang terakhir adalah korupsi di bidang praktik-praktik politik dan kehidupan politik," kata Firli.


Firli mengatakan salah satu upaya pemberantasan korupsi dari lini pencegahan dengan pendekatan pendidikan masyarakat. 


Firli ingin agar melalui pendidikan itu bisa memunculkan kesadaran untuk tidak korupsi.


"Tentulah KPK berupaya melakukan segala upaya pemberantasan korupsi dengan setidaknya strategi pemberantasan korupsi yang pertama KPK melakukan pendekatan strategi dengan pendidikan masyarakat kami sungguh berharap dengan masyarakat akan mengubah sikap perilaku serta budaya korupsi menjadi budaya antikorupsi menimbulkan kesadaran kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak ingin melakukan korupsi," kata Firli.


"Yang kedua adalah pendekatan strategi pencegahan. Pencegahan dilakukan dengan cara pengolahan, pengkajian, penelitian serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah, utamanya dalam rangka perbaikan, karena sesungguhnya sistem yang baik, tentulah tidak bisa dan tidak memberikan peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi. 


Yang ketiga adalah penindakan. Kita melakukan pendekatan secara proporsional, akuntabel, proporsional, dan demi kepentingan hukum, kepastian hukum, dan keadilan yang tinggi hak asasi manusia. Bapak dan Ibu sekalian yang saya hormati, hari ini kami fokus pada upaya-upaya pencegahan Berdasarkan kajian KPK, begitu banyak jenis dan rupa korupsi," imbuhnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog