AGAMA HUKUM

SETARA Institut Sebut Penerapan Pasal Penodaan Agama untuk Yahya Waloni & M Kece Tidak Tepat, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Agustus 27, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
SETARA Institut Sebut Penerapan Pasal Penodaan Agama untuk Yahya Waloni & M Kece Tidak Tepat, Ini Alasannya

SETARA Institut Sebut Penerapan Pasal Penodaan Agama untuk Yahya Waloni & M Kece Tidak Tepat, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID - SETARA Institut mengapresiasi kepolisian karena menangkap Muhammad Kece dan Yahya Waloni yang terjerat pasal penodaan agama.


Kedua figur itu dianggap telah yang menggunakan sentimen keagamaan untuk memantik segregasi lintas iman, memprovokasi eksklusi, mengancam kohesi sosial, dan merusak koeksistensi damai dalam kebinekaan. 


"Namun demikian, SETARA Institute menilai bahwa pengguna pasal penodaan agama untuk menjerat para tersangka bukanlah tindakan yang tepat," kata Wakil Ketua BP Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam siaran persnya, Jumat (27/8/2021) 


Dia mengatakan, SETARA Institute justru mendorong Polri untuk melakukan moratorium penggunaan pasal penodaan agama. 


Menurut dia, pihak Kepolisian mesti melakukan terobosan hukum untuk menjerat keduanya dengan pasal-pasal hasutan dan kebencian yang ada, baik dalam KUHP maupun di luar KUHP. 


"Dalam penelitian SETARA Institute, pasal-pasal penodaan agama lebih banyak digunakan untuk menghukum perorangan dan melindungi kelembagaan agama. Bahkan yang sering terjadi, pasal-pasal penodaan agama digunakan untuk menghukum interpretasi perseorangan yang berbeda dari keyakinan keagamaan arus utama (mainstream)," ungkapnya. 


Padahal, kata dia, dalam prinsip dasar hukum internasional jelas bahwa yang harus dilindungi bukanlah agama, tetapi kebebasan perorangan yang menganut agama tertentu. 


Karena itu pilihan bebas dan berdasarkan hati nurani tidak boleh seseorang atau kelompok direndahkan hanya karena pilihannya itu.


"Oleh karena itu, Indonesia dan aparat hukumnya sebagai bagian dari negara beradab dalam komunitas internasional mestinya menghentikan penggunaan pasal-pasal penodaan agama," 


Dia menjelaskan, SETARA Institute memandang bahwa kasus Muhammad Kece dan Yahya Waloni adalah momentum untuk melembagakan penggunaan pasal-pasal hasutan dan kebencian berdasarkan agama.


Polri sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggunakan pasal-pasal hasutan dan kebencian berdasarkan agama, sebagai pengganti pasal-pasal penodaan agama yang sumir dan tidak memberikan kepastian hukum (lex certa). 


"Polri mesti menjadikan Surat Edaran Kapolri No 6 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian _(Hate Speech)_ sebagai prosedur operasional standar dalam penanganan kasus-kasus kebencian, termasuk pada kasus Muhammad Kece dan Yahya Waloni," ujarnya. [Democrazy/akr]

Penulis blog