AGAMA EDUKASI

Promosi Doktor, Konflik Ideologi FPI-HTI dengan NU-Muhammadiyah di Ruang Digital Jadi Kajian Disertasi Wamenag

DEMOCRAZY.ID
Agustus 06, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
EDUKASI
Promosi Doktor, Konflik Ideologi FPI-HTI dengan NU-Muhammadiyah di Ruang Digital Jadi Kajian Disertasi Wamenag

Promosi Doktor, Konflik Ideologi FPI-HTI dengan NU-Muhammadiyah di Ruang Digital Jadi Kajian Disertasi Wamenag

DEMOCRAZY.ID - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi memaparkan disertasinya dalam sidang promosi doktor di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Kamis (5/8/2021). 


Menurutnya, kehadiran ruang publik digital telah memberikan dampak dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam proses demokratisasi dan kontestasi ideologi politik gerakan Islam di Indonesia.


Adapun disertasinya membahas tentang ‘Kontestasi Ideologi Politik Gerakan Islam Indonesia di Ruang Publik Digital’. 


Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini menganalisa data hasil studi kepustakaan dan dokumentasi yang dihimpun dari website dan media sosial.


Adapun gerakan Islam yang menjadi objek kajiannya adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), NU, serta Muhammadiyah.


Dalam kajiannya, Zainut menemukan bahwa ruang publik digital telah memfasilitasi gerakan Islamis (HTI dan FPI) untuk memproduksi dan mendistribusikan wacana ideologi politik alternatif di luar batasan lembaga formal dan politik elektoral.


Menurutnya, meskipun pemerintah telah berupaya membatasi struktur peluang politik bagi kelompok tersebut, sebagaimana tercermin dalam kebijakan pembubaran HTI dan FPI, hal tersebut tidak menghalangi orgamisasi itu untuk memengaruhi persepsi dan opini publik di ruang digital.


"Dalam arena yang tidak sepenuhnya bisa dijangkau oleh pemerintah inilah, kelompok-kelompok Islam arus utama seperti NU dan Muhammadiyah memainkan peran utama dalam membendung narasi radikal dan anti-sistem yang diembuskan oleh kelompok-kelompok Islamis, sambil terus berupaya mempertahankan Pancasila dan NKRI sebagai hasil konsensus bersama,” kata Wamenag Zainut dalam keterangannya dikutip Jumat (6/8/2021).


Menurutnya, FPI dan HTI ini berangkat dari pandangan bahwa akar keterpurukan umat Islam Indonesia bersumber dari penerapan ideologi sekuler barat. 


Oleh karenanya, solusi yang ditawarkan untuk mengatasi problematika tersebut adalah penegakan ideologi Islam dan penerapan syariah Islam secara komprehensif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


“Pembingkaian wacana ideologi politik alternatif yang dikonstruksi oleh HTI dan FPI ini menunjukkan bahwa gerakan Islamis menggunakan bingkai identitas sebagai bingkai utama dalam memformulasikan masalah dan solusi umat Islam Indonesia,” jelasnya. 


Guna mempropagandakan wacana ideologi politik alternatif tersebut, gerakan FPI dan HTI menggunakan internet dan media sosial secara kreatif dan produktif sebagai perangkat penjembatan bingkai dan perluasan bingkai. 


Tetapi, sambungnya, bingkai aksi kolektif yang disodorkan oleh gerakan Islamis harus berhadapan dengan bingkai aksi tandingan yang disodorkan oleh organisasi Islam arus utama seperti NU dan Muhammadiyah. 


“Kedua ormas Islam ini secara kreatif dan produktif melakukan pembingkaian tandingan di ruang publik digital untuk melawan narasi radikal dan anti-sistem yang diembuskan oleh kelompok Islamis. Sekaligus menegaskan posisi ideologis dan komitmen mereka terhadap Pancasila dan NKRI," ungkapnya.


Wamenag dalam disertasinya kemudian berhasil mengidentifkasi sejumlah kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah untuk membendung pengaruh gerakan Islamis beberapa tahun kebelakang. Menurutnya, kebijakan tersebut setidaknya termaktub ke dalam lima model:


1. Pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercermin dalam pemberlakuan UU/5 Tahun 2018, UU/16 Tahun 2017 dan UU/19 Tahun 2016. 


2. Pembentukan lembaga atau badan pemerintahan baru, terutama BPIP. 


3. Pengarusutamaan moderasi beragama. 


4. Pemblokiran situs dan media sosial bermuatan radikal. 


5. Pencabutan izin ormas radikal, sebagaimana tercermin dalam pembubaran HTI dan FPI. 


Temuan penelitian disertasi ini pada akhirnya dapat dipertahankan oleh Wamenag di hadapan tim penguji. 


Adapun para pengujinya yakni Prof. Dr. Phil. Asep Saepudin Jahar, MA, Prof. Dr. Amany Lubis, MA, Prof. Dr. Masykuri Abdillah, Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. M. Suparta, MA, dan Prof. Dr. Didin Saepudin, MA. [Democrazy/sra]

Penulis blog