HUKUM

Pinangki Resmi Dipecat! Ini 3 Pertimbangan yang Digunakan Jaksa Agung

DEMOCRAZY.ID
Agustus 06, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pinangki Resmi Dipecat! Ini 3 Pertimbangan yang Digunakan Jaksa Agung

Pinangki Resmi Dipecat! Ini 3 Pertimbangan yang Digunakan Jaksa Agung

DEMOCRAZY.ID - Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat per 6 Agustus. 


Adapun pertimbangan Pinangki dipecat oleh Jaksa Agung karena melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kejahatan terkait jabatan.


"Keputusan Jaksa Agung tersebut mempertimbangkan sebagai berikut, pertama Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/pidsus-tpk/2021/ptdki tanggal 14 Juni 2021 dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH, MH, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/8/2021).


Diketahui, Pinangki dinyatakan terbukti secara sah menerima suap dari Djoko Tjandra terkait suap fatwa MA. 


Putusan Pinangki oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta disunat dari sebelumnya 10 tahun menjadi hanya 4 tahun.


Kedua, Jaksa Agung memecat Pinangki juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut dengan Pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terpidana Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH.


Ketiga, sesuai ketentuan Pasal 87 ayat 4 huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No 7 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.


"Bahwa ditentukan PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," ujarnya.


Lebih lanjut, berdasarkan pertimbangan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2011 tanggal 6 Agustus 2001 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.


Adapun isi keputusannya adalah:


1. Mencabut surat keputusan Jaksa Agung nomor 164 tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tenang pemberhentian sementara dari jabatan PNS atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari, SH, MH.


2. Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH, MH. [Democrazy/rep]

Penulis blog