PERISTIWA

Pihak Imigrasi Benarkan Ada 34 TKA China Masuk Indonesia dengan Pesawat Airbus Jumbo Dini Hari Tadi

DEMOCRAZY.ID
Agustus 08, 2021
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Pihak Imigrasi Benarkan Ada 34 TKA China Masuk Indonesia dengan Pesawat Airbus Jumbo Dini Hari Tadi

Pihak Imigrasi Benarkan Ada 34 TKA China Masuk Indonesia dengan Pesawat Airbus Jumbo Dini Hari Tadi

DEMOCRAZY.ID - Kabar puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) China kembali masuk ke tanah air di tengah penerapan PPKM Level 4 telah dibenarkan pihak Imigrasi.


Disebutkan bahwa mereka menumpang pesawat pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG 8815. 


Total penumpang yang dibawa 37 orang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Sementara seluruh awak yang berjumlah 19 orang merupakan WNI.


Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pesawat yang dicarter ini terbang dari Kunming pada 7 Agustus dan tiba pada Minggu dinihari pukul 02.45 WIB.


Adapun tipe pesawat yang digunakan adalah Airbus A330. 


Pesawat ini dikenal merupakan sebuah pesawat terbang jet sipil komersial bermesin ganda (twinjet) jarak menengah hingga jauh dan dikenal memiliki kapasitas besar serta berbadan lebar.


Kini publik bertanya-tanya alasan di balik penggunaan pesawat tipe besar, padahal hanya untuk mengangkut 37 orang saja.


Sementara itu Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).


"34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta," tambahnya dalam keterangan, Minggu (8/8).


Berdasarkan Peraturan Menkumham No. 27/2021, seluruh warga asing dilarang masuk selama pandemi Covid-19, khususnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


Namun terdapat pengecualian untuk lima kelompok warga asing, yaitu mereka yang memiliki visa dinas dan diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, memiliki tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, serta awak alat angkut.


Meski begitu, Angga menekankan, warga asing yang diizinkan masuk harus melampirkan bukti vaksinasi Covid-19 secara penuh dan menjalankan tes PCR negatif Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. [Democrazy/msg]

Penulis blog