HUKUM

Penolakan Banding HRS Dinilai Janggal, Refly Harun: Irasionalitas Hukum Kembali Diperlihatkan Penegak Hukum!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Penolakan Banding HRS Dinilai Janggal, Refly Harun: Irasionalitas Hukum Kembali Diperlihatkan Penegak Hukum!

Penolakan Banding HRS Dinilai Janggal, Refly Harun: Irasionalitas Hukum Kembali Diperlihatkan Penegak Hukum!

DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai penolakan banding Habib Rizieq di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terasa janggal.


Refly Harun menilai telah terjadi irasionalitas hukum yang telah dipraktekkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait penolakan banding Habib Rizieq atas kasus penyebaran berita bohong terkait tes swab RS Ummi.


Refly Harun juga menilai masa hukuman yang diterima Habib Rizieq atas kasus tersebut sama dengan masa hukuman yang dijalani oleh Jaksa Pinangki untuk kasus berbeda, bahkan untuk tiga kasus sekaligus.


"Irasionalitas hukum kembali dipraktekkan ke kita. Bayangkan, kasus Habib Rizieq ini sebanding dengan kasus Jaksa Pinangki. Jaksa Pinangki itu melakukan tiga kejahatan sekaligus yaitu menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Dan dia adalah pejabat publik bahkan penegak hukum yaitu seorang jaksa," kata Refly Harun sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 30 Agustus 2021.


Menurut Refly Harun, putusan terakhir Habib Rizieq dan Jaksa Pinangki yang sama-sama divonis empat tahun penjara terkesan tidak adil.


Apalagi, putusan terakhir untuk Jaksa Pinangki merupakan hasil diskon dari yang sebelumnya divonis sepuluh tahun penjara.


"Bayangkan, putusannya sama-sama empat tahun, sama-sama di level Pengadilan Tinggi. Walaupun sebelumnya sepuluh tahun tapi didiskon menjadi empat tahun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak banding," ujarnya.


Refly Harun menilai, para hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seolah tak memiliki sense of justice karena menganggap apa yang dilakukan oleh Habib Rizieq dan Jaksa Pinangki sifatnya setara.


Padahal kata dia, Jaksa Pinangki benar-benar melakukan tindak kejahatan dengan niatnya, sementara Habib Rizieq hanya bermaksud menyatakan kondisi kesehatannya berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang telah dijalaninya.


"Jadi kalau kita kaitkan sama-sama levelnya Pengadilan Tinggi, maka sense of justice hakim-hakim di Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta) itu menganggap apa yang dilakukan Jaksa Pinangki itu sama, sebangun dengan apa yang dilakukan Habib Rizieq. Padahal jauh sekali, satu melakukan kejahatan yang betul-betul jahat dan dalam posisi sebagai pejabat publik, sementara satu hanya menyatakan kondisi kesehatannya," katanya.


Refly Harun mengatakan bahwa kondisi kesehatan merupakan sesuatu yang bersifat subjektif.


Karena bersifat subjektif, Refly Harun mengatakan bahwa Habib Rizieq tak seharusnya dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong.


"Bayangkan, menyatakan kondisi kesehatan merupakan ranah subjektif, kan tidak mungkin kemudian ranah subjektif itu kemudian dia dianggap melakukan sebuah kebohongan. Karena itu adalah ranah subjektif, orang tidak bisa mengetes," ujar dia.


Refly Harun mengatakan bahwa seharusnya Habib Rizieq hanya perlu diperlakukan secara administrasi jika pemerintah hanya bermaksud untuk memastikan penerapan protokol kesehatan atau melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19.


Refly Harun juga menyebut, pasal terkait berita bohong hanya pantas ditujukan untuk pihak manapun yang dengan sengaja menyebarkan hoax untuk menciptakan keonaran di tengah masyarakat.


"Kalau itu dianggap sebagai protokol kesehatan dan lain sebagainya, ya perlakukanlah sebagai sebuah upaya di bidang hukum administrasi yaitu upaya pemerintah untuk mencegah penularan Covid dan jangan kemudian menggunakan pasal yang luar biasa yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang pantasnya hanya dikenakan kepada mereka-mereka yang mengucapkan berita bohong, hoax dengan tujuan untuk membuat keonaran dan terjadi keonaran tersebut," tuturnya. [Democrazy/smp]

Penulis blog