EKBIS HEALTH

Pemprov DKI Buka Suara Soal Tudingan PSI Sebut Ada Pemborosan Dana Lahan Makam Rp3,3 M

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
HEALTH
Pemprov DKI Buka Suara Soal Tudingan PSI Sebut Ada Pemborosan Dana Lahan Makam Rp3,3 M

Pemprov DKI Buka Suara Soal Tudingan PSI Sebut Ada Pemborosan Dana Lahan Makam Rp3,3 M

DEMOCRAZY.ID - PSI menyebut ada pemborosan yang dilakukan Pemprov DKI soal pengadaan tanah makam Corona menggunakan APBD Perubahan tahun 2020. 


PSI menyebut ada pemborosan anggaran Rp 3,3 miliar.


Anggota Komisi D DPRD DKI Fraksi PSI Justin Adrian mengatakan APBD-P tahun 2020 sebesar Rp 71,24 miliar digunakan untuk pengadaan lahan makam di Jalan Sarjana, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel. 


BPK, disebut Justin, menemukan pengadaan lahan itu lebih mahal Rp 3,33 miliar.


"Awalnya, anggaran pengadaan tanah sudah dihapus karena APBD defisit akibat pandemi. Tapi kami heran mengapa tiba-tiba Pak Anies meminta anggaran Rp 219 miliar untuk pengadaan tanah makam COVID-19, sementara sebenarnya Pemprov masih memiliki banyak tanah. Sayangnya lagi, saat terjadi dugaan pemborosan anggaran Rp 3,33 miliar pengadaan tanah makam COVID-19 tersebut, beliau malah seolah lari dari tanggung jawab. DPRD sudah mempertanyakan di rapat paripurna, tapi tidak juga dijawab Pak Gubernur," kata Justin dalam keterangannya, dilihat Selasa (24/8/2021).


Total anggaran pengadaan makam COVID sendiri senilai Rp 219 miliar dan realisasinya Rp 186,24 miliar. 


Justin mengatakan anggaran itu untuk membeli tanah makam di lima lokasi, termasuk di Srengseng Sawah.


Tanah di Srengseng Sawah luasnya 1,43 hektare, terdiri atas 6 bidang. 


Harga satuan untuk empat bidang tanah Rp 5,2 juta per meter persegi dan dua bidang lainnya Rp 4,75 juta per meter persegi.


Justin menyebut BPK menemukan empat kejanggalan. 


Pertama lokasi tanah 50 meter dari Jalan Sarjana. 


Kedua, tidak ada akses ke tanah makam, sehingga harus melalui jalan setapak di atas tanah milik warga. 


Ketiga, tanah berada di cekungan, yakni elevasi 3 meter di bawah Jalan Sarjana.


Kejanggalan lain yang disebutkan, lokasi tanah berada di zonasi H.3 pemakaman, yang tak akan bisa dipakai untuk bangunan dan mendapatkan IMB.


"Secara logika, karena ada empat kejanggalan, seharusnya harga tanah lebih rendah dibanding tanah di sekitarnya. Akan tetapi, BPK menemukan bahwa Pemprov DKI tidak memperhitungkan empat faktor tersebut sebagai komponen yang mengurangi harga dan tidak diperhatikan saat negosiasi harga dengan pemilik tanah," ucap Justin.


Justin menyebut, dari data-data itu, BPK meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota melakukan perhitungan ulang harga pasar. 


Justin mengatakan hasilnya menunjukkan pengadaan tanah ini lebih mahal Rp 3,33 miliar.


Justin melanjutkan, dalam laporan BPK dinyatakan, sebelum melakukan transaksi pengadaan tanah, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyampaikan laporan kajian awal kepada Gubernur Anies Baswedan. 


Laporan ini menerangkan kondisi status tanah, kesesuaian dengan kebutuhan pemerintah, dan penilaian kelayakan.


"Dinas Pertamanan dan Hutan Kota sudah lapor ke Pak Gubernur. Oleh sebab itu, Pak Gubernur tidak bisa bilang tidak tahu atau melempar kesalahan kepada anak buah. Kami mohon agar Pak Gubernur menjelaskan mengapa terjadi pemborosan pada pengadaan tanah makam COVID," tutur Justin.


Pemprov DKI Membantah


Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, membantah adanya pemborosan dalam pengadaan lahan makam COVID tahun 2020.


"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan. Judul temuannya adalah Penilaian Harga Pasar dari Konsultan Jasa Penilai Publik atas Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tidak Didasarkan oleh Kondisi Tanah dan Data Pembanding yang Sebenarnya," ungkap Syaefuloh di Balai Kota Jakarta.


Syaefulloh mengatakan rekomendasi BPK bersifat administratif. Dia juga menegaskan tidak ada kerugian negara.


"Rekomendasinya bersifat administratif, untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) dan menambah pedoman teknis/standard operating procedure (SOP) terkait kewajiban reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya reviu atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati menuturkan pengadaan lahan makam telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 di mana pembayaran menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP. 


Hasil penilaiannya dinyatakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Suzi melanjutkan, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat. 


Suzi mengatakan pihaknya justru bisa melakukan penghematan Rp 2,5 miliar dalam pengadaan lahan makam.


"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp 73.787.892.000, sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar Rp 71.236.650.000. Jadi ada penghematan Rp 2.551.242.000," jelasnya.


Suzi mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar. 


Rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif. [Democrazy/trb]

Penulis blog