POLITIK

Pembentukan Dewas KATANYA untuk Memperkuat KPK, FAKTANYA...

DEMOCRAZY.ID
Agustus 31, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pembentukan Dewas KATANYA untuk Memperkuat KPK, FAKTANYA...

Pembentukan Dewas KATANYA untuk Memperkuat KPK, FAKTANYA...

DEMOCRAZY.ID - Dewas KPK menjadi salah satu produk dari hasil revisi UU KPK. Proses revisi yang meski banyak menentang tetap berlangsung hingga disahkan.


Pemerintah dan DPR sepakat soal keberadaan Dewas KPK. 


Posisinya menggantikan penasihat KPK sekaligus mengambil alih tugas Pegawai Internal terkait pelanggaran etik yang dinilai tidak cukup.


Sesuai namanya, pengawasan menjadi tugas utamanya. Dewas KPK digadang-gadang memperkuat KPK secara lembaga.


Untuk menambah keyakinan publik. Sejumlah pihak dipilih menjadi Dewas KPK. Yakni mantan Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean; Peneliti Senior LIPI, Syamsuddin Haris; mantan Hakim Konstitusi, Harjono, Hakim Pengadilan Tinggi, Albertina Ho; hingga mantan Hakim Agung sekaligus eks Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar. Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada Februari 2021 digantikan posisinya oleh eks Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji.


(Berdasarkan UU baru KPK, Dewas jilid pertama ditunjuk langsung oleh Presiden. Untuk periode selanjutnya menggunakan sistem seleksi, -RED)


Salah satu produk yang dihasilkan Dewas KPK ialah tiga Peraturan Dewan Pengawas KPK terkait etik. Sudah ada sejumlah pegawai KPK yang disidang karena melanggar etik.


Beberapa yang jadi sorotan ialah I Gede Ary Suryanthara hingga AKP Stepanus Robin yang dipecat tak hormat dari KPK. Ary Suryanthara terlibat penggelapan emas 1,9 Kg, sedangkan AKP Robin terlibat suap pengurusan perkara.


Meski demikian, Dewas KPK dinilai justru tidak bertaji bila memeriksa Pimpinan KPK. Salah satunya terkait permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).


(Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan lulus TWK sebagai syarat menjadi ASN. 56 pegawai di antaranya akan dipecat per 1 November 2021, -RED)


Sejumlah pegawai yang tak lulus TWK melaporkan Pimpinan KPK ke Dewas. Mereka menilai ada pelanggaran etik terkait TWK.


Namun, Dewas KPK menyatakan tidak ada cukup bukti bahwa Pimpinan KPK melanggar etik dalam TWK. 


Hal ini yang dinilai bertentangan dengan temuan Ombudsman dan Komnas HAM bahwa TWK bermasalah.


Sorotan lainnya terhadap Dewas KPK ialah dalam mengadili etik Pimpinan KPK. Sebab, vonis yang dijatuhkan dipandang tidak sepadan.


Tercatat sudah ada dua Pimpinan KPK yang melanggar etik. Pertama, Ketua KPK Firli Bahuri terkait helikopter. 


Ia hanya dihukum teguran tertulis yang berlaku selama 6 bulan.


Kedua, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang berkomunikasi dengan pihak berperkara dan menggunakan pengaruhnya untuk membantu adik iparnya. 


Dewas menyatakan perbuatan Lili Pintauli sebagai pelanggaran berat.


Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan ialah pemotongan gaji pokok 40% selama setahun atau setara Rp 1,8 juta per bulan. Sanksi yang dinilai tak sepadan.


Dalam peraturan yang disusun Dewas KPK, hanya ada dua sanksi bagi pelanggaran berat, yakni pemotongan gaji pokok 40% selama setahun dan diminta mengundurkan diri. 


Namun, opsi sanksi mengundurkan diri. Dewas KPK menilai pemotongan gaji sudah sesuai.


Bahkan, Dewas KPK menyiratkan tidak akan menindaklanjuti pelanggaran etik Lili Pintauli ke ranah pidana. Meski ada potensi pidana di dalamnya.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho beralasan bahwa ranah pihaknya hanya etik.


"Mengenai apakah akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Penindakan atau bagaimana, bukan kewenangan Dewas, tadi sudah disampaikan Pak Ketua, kami hanya sebatas etik dan sudah diputus, selanjutnya diserahkan saja ke yang berwenang," kata Albertina.


"Menyedihkan," kata mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menanggapi vonis itu.


Hal itu dicuitkan Febri Diansyah dalam akun Twitter pribadinya. Ia mengizinkan cuitannya dikutip.


"Tapi apa lagi yang bisa diharapkan pada KPK saat ini, termasuk Dewas yang katanya dibuat untuk memperkuat KPK," ujar Febri.


"Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter juga dihukum ringan. Sementara kebijakan TWK yang jelas-jelas melanggar aturan dikatakan tidak cukup bukti pelanggaran etik," sambungnya.


Ia pun mempertanyakan apakah keberadaan Dewas ialah untuk memperkuat KPK. 


Sebab, dilihat dari Peraturan Dewas KPK, sanksi terberat bila melanggar etik pun tak cukup berat.


"Dewas juga tidak bisa berhentikan atau meminta Pimpinan KPK diberhentikan," ujar Febri.


Ia lantas membandingkan dengan fungsi pengawasan dalam pelanggaran etik Pimpinan KPK sebelum adanya Dewas.


"Sebelum ada Dewas, dulu jika Pimpinan KPK melanggar etik maka dibentuk Komite Etik KPK," ungkapnya.


"Komposisinya dominan eksternal dari unsur tokoh masyarakat. Sanksi untuk Pimpinan bahkan diatur lebih berat dibanding pegawai. Tapi sekarang, justru pengawasan semakin melemah sekalipun ada Dewas," pungkasnya. [Democrazy/kpr]

Penulis blog