HUKUM POLITIK

Penghina Islam Dibiarkan Saja, Fadli Zon: Gimana Rakyat Mau Percaya Hukum Negara Ini Adil?!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 19, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Penghina Islam Dibiarkan Saja, Fadli Zon: Gimana Rakyat Mau Percaya Hukum Negara Ini Adil?!

Para Penghina Islam Dibiarkan Saja, Fadli Zon: Gimana Rakyat Mau Percaya Hukum Negara Ini Adil?!

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi soal kepolisian yang sulit menangkap tersangka penistaan agama, Jozeph Paul Zhang karena tak ada respons dari Interpol.


Fadli Zon mengatakan bahwa kasus ini adalah salah satu contoh bagaimana hukum dilaksanakan sesuai selera.


“Yang menghina Islam dibiarkan saja. Bagaimana rakyat mau percaya hukumyang adil?” katanya melalui akun Twitter Fadlizon pada Kamis, 19 Agustus 2021.


Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa permohonan red notice terhadap tersangka Paul Zhang tidak diterbitkan oleh NCB Interpol.


“Tidak ada respons dari mereka,” kata Agus pada Rabu, 18 Agustus 2021.


Agus menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri mengalami kendala yuridiksi untuk melakukan pencarian dan menangkap Paul Zhang.


Sebab, Paul Zhang diketahui tinggal di negara yang bukan yuridiksi Polri, yakni antara Jerman dan Belanda.


Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono juga mengakui bahwa tidak mudah memburu Jozeph Paul Zhang.


“Tentunya kan dunia maya itu sebenarnya kan tidak semudah kita bayangkan,” kata Argo di Mabes Polri pada Senin, 17 Mei 2021.


Seperti diketahui, Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26 dan menghina Nabi MuhammadS AW.


Dugaan penodaan itu ia lakukan saat menggelar zoom meeting dengan rekan-rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’.


Hasil diskusi itu diunggah ke akun YouTube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.


Atas perbuatannya, Paul Zhang disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.


Kini, Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri masih diburu oleh pihak kepolisian. [Democrazy/vv]

Penulis blog