DAERAH HUKUM PERISTIWA POLITIK

Pakar: UU Ciptaker Telah 'Merusak' Lingkungan di Papua Barat

DEMOCRAZY.ID
Agustus 31, 2021
0 Komentar
Beranda
DAERAH
HUKUM
PERISTIWA
POLITIK
Pakar: UU Ciptaker Telah 'Merusak' Lingkungan di Papua Barat

Pakar: UU Ciptaker Telah 'Merusak' Lingkungan di Papua Barat

DEMOCRAZY.ID - Pakar menilai semangat mempermudah perizinan usaha melalui UU Cipta Kerja tidak dibarengi dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan dan pengawasannya.


Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Hariadi Kartodihardjo mengatakan, melalui berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang ada saat ini, pemerintah telah menurunkan standar pengelolaan lingkungan hidup maupun keadilan pemanfaatan sumber daya alam.


"Fakta di lapangan seperti kasus Papua Barat menunjukkan bahwa banyaknya izin yang keluar tidak diikuti oleh kapasitas pengawasan dan pengendalian. Sehingga rusaknya bukan main," jelasnya dalam diskusi virtual Senin, (30/8).


Sejatinya, kata dia, iktikad baik pemerintah dalam pengelolaan lingkungan tertuang melalui Pasal 90 dan 91 Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.


Dalam peraturan tersebut pemerintah memberi kesempatan penggunaan kawasan hutan sebagai hutan produksi dan hutan lindung, tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan dan kelestarian lingkungannya.


Hanya saja, katanya, PP tersebut memiliki beberapa ketentuan yang berpotensi meningkatkan kerusakan lingkungan hidup.


Pertama, Pasal 92 yang memperbolehkan kegiatan pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung dengan persyaratan telah melakukan kajian dampak penurunan permukaan tanah, perubahan fungsi pokok kawasan hutan secara permanen.


Ketentuan baru ini, lanjutnya, jelas berbeda dengan Pasal 38 UU Kehutanan yang menyatakan bahwa pemegang izin pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.


"Artinya, ketentuan baru UU Cipta Kerja melonggarkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) tadi. Dan kita juga heran sebenarnya dari sisi temen-temen teknologi pertambangan bisa enggak sih sebetulnya kita membongkar sebuah tambang tanpa mengubah fungsinya," ujarnya.


Kedua, Pasal 372 Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2021 yang menetapkan kuota luas persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk tambang mineral dan batubara maksimum sebesar 10 persen yang diterapkan di wilayah pulau-pulau kecil dan wilayah Perum Perhutani di Jawa, dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung.


Kendati demikian, dalam aturan yang sama juga diketahui ada 10 jenis kegiatan yang dikeluarkan dari perhitungan 10 persen tersebut. Termasuk kegiatan operasi tambang yang disertai pembangunan smelter, operasi tambang perpanjangan periode kedua, maupun kegiatan perkebunan.


"Dari hal di atas sulit rasanya tidak mengatakan bahwa kebijakan itu melumpuhkan prinsip kehati-hatian," jelasnya.


"Ini kan akhirnya menurunkan rasa percaya pada hukum. Rasa percaya pada instrumen yang juga kita tahu bahwa itu sangat penting untuk mengendalikan membentuk suatu kesejahteraan," katanya.


Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar membantah UU Ciptaker menimbulkan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA). Pihaknya pun mengaku tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.


"Secara praktik untuk tidak menimbulkan over-eksploitasi atau kerawanan lingkungan, beberapa instrumen masuk sebetulnya sebagai instrumen kontrol," ujarnya, Selasa (3/11/2020).


Selanjutnya, KHLK juga membuat aturan teknis mengenai aspek pengawasan di lapangan serta akan memberlakukan penegakan hukum (law enforecement) untuk menjaga lingkungan hidup dari eksploitasi. [Democrazy/cnn]

Penulis blog