POLITIK

Pakar UGM Ingatkan Potensi Kekacauan Ini Jika Negara Sering Lakukan Amandemen UUD

DEMOCRAZY.ID
Agustus 30, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pakar UGM Ingatkan Potensi Kekacauan Ini Jika Negara Sering Lakukan Amandemen UUD

Pakar UGM Ingatkan Potensi Kekacauan Ini Jika Negara Sering Lakukan Amandemen UUD

DEMOCRAZY.ID - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyuarakan soal perubahan atau amandemen terbatas UUD 1945 untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada 18 Agustus 2021 yang merupakan Hari Konstitusi. 


Terkait wacana itu, Pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, bicara soal stabilitas negara dan hasrat sesaat di baliknya.


Andi Sandi mengatakan MPR RI tidak perlu melakukan amandemen UUD 1945. 


Sebab dari sisi hukum tata negara saat ini tidak ada hal yang mendesak untuk dilakukan pengaturan ulang soal konstitusi negara tersebut.


Justru, kata Andi, jika dipaksakan dan sering terjadi amandemen menyebabkan negara tidak pernah akan stabil baik dalam sisi hukum maupun politik.


"Setiap negara yang terlalu sering mengubah konstitusinya akan mengakibatkan negara tersebut tidak akan pernah stabil," kata Andi kepada wartawan, Senin (30/8/2021).


"Hal ini disebabkan karena fondasi dasar negara itu sering diubah-ubah maka bangunan negara itu selalu akan bergeser. Padahal, untuk dapat stabil diperlukan waktu yang panjang," tambahnya.


Dosen Fakultas Hukum UGM ini menyatakan bahwa secara filosofis, UUD 1945 merupakan kontrak dasar hubungan antara yang diperintah dan yang memerintah serta antar para pemegang kekuasaan negara. 


Oleh karena itu, UUD merupakan kontrak jangka panjang dalam penyelenggaraan negara bukan untuk kepentingan waktu sesaat.


Ia mengambil contoh saat Carlos Menem mengubah undang-undang untuk melanggengkan kekuasaannya di Argentina. Hasilnya timbul kekacauan.


"Jika UUD diubah hanya untuk memenuhi hasrat sesaat, pasti UUD akan detail dan tidak long lasting. Lihat saja pengalaman Carlos Menem di Argentina. Dia berhasil mengubah UUD untuk melanggengkan kekuasaannya selama 3 periode tetapi tetap saja akhirnya terjadi kekacauan dan kemudian UUD Argentina diubah lagi dengan mengembalikan ke posisi semula," urainya.


Menurutnya, konstruksi amandemen UUD 1945 sekarang ini memang lebih condong dikuasai oleh partai politik. 


Khususnya berkaitan dengan keputusan akhir melakukan amandemen.


"Mekanismenya, lembaga negara atau alat negara manapun dapat mengajukan permintaan amandemen UUD kepada MPR. MPR akan menelaah dan diputuskan dalam rapat paripurna MPR. Padahal, MPR beranggotakan anggota DPR dan anggota DPD," jelasnya.


"Jika kemudian seluruh anggota DPR yang semuanya berasal dari parpol menyetujuinya maka proses amandemen pasti terjadi," sebutnya.


Padahal, menurutnya saat ini dari aspek hukum tata negara, tidak ada hal mendesak untuk dilakukan amandemen. 


Namun, dari aspek politik menurutnya bisa saja kemungkinan terjadi.


"Hanya saja sampai saat ini saya tidak tahu hal apa yang mendesak dari sisi politik," ujarnya.


Andi Sandi juga sempat menyinggung terkait isu akan dikembalikannya haluan tentang penyelenggaraan negara melalui Pokok-Pokok Haluan Negara seperti aturan GBHN yang pernah ada di era zaman Orde Baru. 


Menurutnya, aturan ini bertentangan konsep pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden.


Sebab, jika pemerintah melaksanakan program kerja yang ditentukan oleh MPR berarti Indonesia termasuk ke dalam negara parlementer. 


Walaupun MPR tidak bisa sepenuhnya dikategorikan sebagai parlemen.


"Bukankah rakyat memilih seseorang menjadi presiden lebih didasarkan pada preferensi program kerja yang ditawarkan dalam kampanye seorang calon presiden sehingga ketika terpilih, program kerja itulah yang harus diimplementasikan. Oleh karenanya, tidak bisa diadopsi secara bersamaan dalam UUD 1945. Harus dipilih salah satu," pungkasnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog