POLITIK

Oposisi Tersisa 2 Partai, Refly Harun Cium Rencana Kejahatan Demokrasi 7 Partai Koalisi

DEMOCRAZY.ID
Agustus 29, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Oposisi Tersisa 2 Partai, Refly Harun Cium Rencana Kejahatan Demokrasi 7 Partai Koalisi

Oposisi Tersisa 2 Partai, Refly Harun Cium Rencana Kejahatan Demokrasi 7 Partai Koalisi

DEMOCRAZY.ID - Ada pandangan berbeda dari Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun terkait bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN). 


Dia mengaku mencium skenario besar yang menjurus pada dugaan kejahatan demokrasi.


Dia melihat, bergabungnya PAN, akan ada penyingkiran pada Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).


Refly Harun menjelaskan, ada skenario besar yang akan mengubah dinamika koalisi partai politik yang menuju Pemilihan Presiden 2024.


Dia menyebut dinamika tersebut dengan istilah permufakatan yang berpotensi adanya kejahatan demokrasi. 


Refly Harun menyebut, bergabungnya 7 partai bisa mengubah posisi PKS dan Partai Demokrat di pemilu 2024.


“Misalnya 7 partai tersebut bermufakat menyingkirkan Partai Demokrat dan PKS,” ujar Refly Harun dalam live YouTube pada Kamis, 26 Agustus 2021.


Dia lantas mencium jika ketujuh partai akan mengusung tiga pasangan calon presiden dan wakilnya.


Ketiga calon tersebut akan dibagi dengan skenario sama, yakni menghalangi Demokrat dan PKS manggung di 2024 nanti.


“Tidak akan melibatkan mereka (PKS dan Demokrat) dalam koalisi manapun. Jadi ketujuh partai tersebut bisa membuat 3 calon,” ungkap Refly.


Siapapun itu tiga pasangan calon tidak akan berpengaruh karena akan ada pembagian dan cawe-cawe kekuasan.


Dia menduga, lingkaran oligarki yang akan mendominasi pesta rakyat di 2024 nanti.


“Pesta itu hanya dikuasai oligarki Istana yang saat ini sudah berhimpun menjadi kekuatan politik. Ini berpotensi jadi kejahatan demokrasi,” sambungnya.


Dengan asumsi dan kalkulasi itu, Refly Harun meminta rakyat dan Mahkamah Konstitusi (MK) bersatu menghilangkan presidential threshold.


Refly Harun bahkan menyinggung soal sumpah para hakim MK yang berjanji atas nama Tuhan Yang Maha Esa bertugas menegakkan hukum seadil-adilnya.


“Hakim MK bersumpah bertanggung jawab memberikan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, seharusnya tidak bisa tidak menghapuskan presidential threshold,” tegas Refly. [Democrazy/pkr]

Penulis blog