HUKUM POLITIK

Muhammadiyah Surati Jokowi: Tiga Hal Ini Jadi Poin Utamanya

DEMOCRAZY.ID
Agustus 19, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Muhammadiyah Surati Jokowi: Tiga Hal Ini Jadi Poin Utamanya

Muhammadiyah Surati Jokowi: Tiga Hal Ini Jadi Poin Utamanya

DEMOCRAZY.ID - Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah bersurat ke Presiden Jokowi. 


Surat berisi pendapat berkaitan temuan Ombudsman serta laporan Komnas HAM soal TWK pegawai KPK.


Baik Ombudsman maupun Komnas HAM menyatakan bahwa TWK pegawai KPK bermasalah. 


Baik dari sisi administrasi hingga melanggar hak asasi manusia.


"Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menyampaikan pendapat sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dan tanggung jawab moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu kami meminta kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo," bunyi keterangan tertulis yang diterima, Kamis (19/8).


Terdapat tiga poin utama yang menjadi pendapat Muhammadiyah untuk pertimbangan Jokowi. 


Salah satunya ialah meminta Jokowi membatalkan hasil TWK.


Jokowi diminta untuk mengambil alih proses alih status pegawai KPK. 


Lalu mengangkat seluruh pegawai KPK menjadi ASN.


Jokowi dinilai punya kewenangan terkait itu lantaran merupakan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan serta pejabat Pembina Kepegawaian Tertinggi di Indonesia.


Berikut tiga poin pendapat Muhammadiyah:


1. Bahwa, mengingat Presiden Republik Indonesia merupakan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan serta pejabat Pembina Kepegawaian Tertinggi, maka dengan bijaksana untuk mengambil alih proses alih status pegawai KPK serta MEMBATALKAN hasil asesmen TWK.


2. Bahwa, mengingat rekomendasi ORI dan laporan Komnas HAM yang menyatakan adanya dugaan malaadministrasi dan pelanggaran HAM, maka dengan bijaksana Presiden Joko Widodo untuk memulihkan nama baik 75 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat yang telah distigma dengan pelabelan identitas tertentu. Presiden diminta untuk mengangkat 75 Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pegawai ASN di KPK, sekaligus ini merupakan bentuk komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.


3. Bahwa, asesmen TWK tidak sepenuhnya menjalankan perintah UU No. 19 tahun 2019, PP No. 41 tahun 2020, dan pengabaian Arahan Presiden Republik Indonesia yang telah disampaikan secara terbuka di hadapan masyarakat. Selain itu tidak menjadikan Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019 sebagai pertimbangan dalam alih status pegawai KPK jelas merupakan pengabaian konstitusi. Dengan demikian secara tegas Presiden harus mengevaluasi serta mengambil langkah yang dianggap perlu kepada pimpinan kementerian/lembaga yang terlibat dalam asesmen TWK pegawai KPK, dikarenakan telah mengabaikan prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta tidak memenuhi azas keadilan yang sesuai dengan standar hak asasi manusia.


Surat ini dikirim pada 16 Agustus 2021. Diteken oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo dan Rahmat Muhajir Nugroho.


Serta ditandatangani pula oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas. [Democrazy/kpr]

Penulis blog