AGAMA HUKUM KRIMINAL

Muhammad Kece Bisa Langsung Bebas Jika Terbukti Gila? Mabes Polri Beri Penjelasan

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
KRIMINAL
Muhammad Kece Bisa Langsung Bebas Jika Terbukti Gila? Mabes Polri Beri Penjelasan

Muhammad Kece Bisa Langsung Bebas Jika Terbukti Gila? Mabes Polri Beri Penjelasan

DEMOCRAZY.ID - Youtuber penghina agama M Kece ditangkap Polri. 


Kendati sudah ditangkap, sejak pertama diamankan beliau nampak tak menyesali perbuatannya. 


Dia bahkan sempat berteriak ‘Merdeka’ dan ‘NKRI’ ketika digelandang.


Bukan cuma itu, ketika dihadapkan ke wartawan, dia seakan bangga memperkenalkan dirinya sebagai M Kece, termasuk sampai-sampai membuka maskernya agar ikut disorot.


Terkait hal ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan angkat bicara soal sikap M Kece ini. 


Dia mengakui kalau M Kece sejauh ini tak menunjukkan rasa penyesalan. 


Dia bahkan mengatakan dirinya masih merasa benar.


Maka itu, penyebaran konten kemudian dia lakukan karena dia yakini betul kebenarannya. 


“Tapi kebenaran menurut dirinya, dia yakini apa yang dia katakan dan posting itu benar,” kata Ahmad dikutip Sapa Indonesia, Kamis 26 Agustus 2021.


Walau terlihat aneh, Polisi ke depan mengaku akan mengetes kejiwaan dari beliau. 


Termasuk prosedur pemeriksaan lain, seperti juga yang berlaku soal kesehatan di masa pandemi.


“Tentu pemeriksaan yang lain akan dilakukan, kalau dianggap, ingat kalau ada gangguan kejiwaan juga termasuk (diperiksa).”


Lantas, jika M Kece terbukti gila, apakah Polri akan melanjutkan kasus ini hingga Pengadilan atau justru sebaliknya, stop. 


Kata Ahmad, kalau memang tim medis mengatakan dia gila, tentu tak dapat dipidana. 


Ini mengacu pada Pasal 44 KUHP di mana orang dengan gangguan jiwa memang tak dapat dipidana.


“Tapi kita belum sampai di situ, tanda-tanda kejiwaannya sejauh ini normal kok. Dia kalau ditanya bisa jawab, dan nyambung. Tidak terlihat secara fisik kalau ada kelainan jiwa.”


“Selain itu, dia juga belum ada riwayat sakit kejiwaan. Kalaupun ada kan harusnya tentu pernah berobat ke RS, dan RS mencatat rekam jejaknya. Sampai sekarang belum ada,” katanya. [Democrazy/rep]

Penulis blog