HUKUM

Moeldoko Mengaku Siap Dilaporkan Perkara Obat Ivermectin, Asalkan...

DEMOCRAZY.ID
Agustus 05, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Moeldoko Mengaku Siap Dilaporkan Perkara Obat Ivermectin, Asalkan...

Moeldoko Mengaku Siap Dilaporkan Perkara Obat Ivermectin, Asalkan...

DEMOCRAZY.ID - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku siap seandainya Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkannya ke pihak berwajib terkait tudingan kedekatan dirinya dengan produsen obat Ivermectin, PT Harsen Laboratories. 


Ia justru menyayangkan tuduhan tersebut disampaikan melalui media massa tanpa adanya bukti. 


"Kalau umpamanya ICW bisa membuktikan ada keterkaitan itu, kenapa dia harus tulis di koran. Laporkan saja, kan dia bisa lapor kepada yang berwajib kan," kata Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers daring, Kamis (5/8/2021). 


"Jangan berkoar-koar di media. Kalau memang ada bukti, ya silakan aja, mau lapor juga silakan," tuturnya. 


Otto mengatakan, Moeldoko mempersilakan ICW melapor ke pihak berwajib selama ada bukti terkait tuduhan mereka. 


Namun, jika tak ada bukti yang bisa diberikan, Moeldoko meminta ICW menyampaikan permohonan maaf dan mencabut tudingan tersebut.


"Kalau ICW merasa dirinya lembaga yang kredibel, maka dia harus berani, ksatria, bertanggung jawab untuk mencabut pernyataannya apabila itu tidak benar. Tapi kalau itu benar, silakan proses selanjutnya nggak apa-apa," ujar Otto. 


Per Kamis (5/8/2021) hari ini Moeldoko pun melayangkan somasi kedua terhadap ICW. 


Mantan Panglima TNI itu memberikan waktu 3×24 jam kepada ICW untuk membuktikan tuduhan mereka. 


Apabila dalam waktu 3×24 tuduhan itu tak bisa dibuktikan, Moeldoko meminta ICW meminta maaf dan mencabut pernyataan mereka. 


Namun, jika permintaan maaf dan pencabutan tuduhan tak juga dilakukan, Otto memastikan kliennya akan menempuh langkah hukum.


"Karena yang penting itu adalah dia bisa buktikan atau tidak. Jadi jangan sembarang menuduh," ujar Otto. 


Ditinjau dari segi hukum, Otto berpendapat, tudingan ICW telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimuat dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Namun demikian, Moeldoko enggan terburu-buru melapor ke pihak kepolisian. 


Langkah hukum menjadi upaya terakhir yang akan ditempuh mantan Panglima TNI itu dalam perkara ini. 


"Harapan kami tadinya karena ICW telah menyatakan bahwa tuduhan mereka dilakukan setelah melakukan penelitian selama satu bulan mestinya mereka tidak butuh waktu lama untuk menjawab permintaan kami atas bukti-bukti tesebut," kata Otto.  [Democrazy/okz]

Penulis blog