HUKUM

Minta Belas Kasih Hakim, Juliari Batubara: Mohon Akhiri Penderitaan Ini, Bebaskan Saya Pak Hakim

DEMOCRAZY.ID
Agustus 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Minta Belas Kasih Hakim, Juliari Batubara: Mohon Akhiri Penderitaan Ini, Bebaskan Saya Pak Hakim

Minta Belas Kasih Hakim, Juliari Batubara: Mohon Akhiri Penderitaan Ini, Bebaskan Saya Pak Hakim

DEMOCRAZY.ID - Mantan Mensos Juliari Batubara meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan. 


Hal itu disampaikannya ketika membacakan pledoi atau nota pembelaan di sidang bansos Covid-19.


Juliari memohon belas kasih majelis hakim untuk membebaskannya karena memiliki anak-anak yang masih kecil.


"Dalam benak saya, hanya majelis hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya yang sudah menderita, tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim Yang Mulia," katanya.


Ia mengaku menyesal karena perbuatannya telah menyusahkan banyak orang. 


Untuk itu, ia meminta hakim mengakhiri penderitaannya dan keluarganya dengan cara membebaskannya dari semua tuntutan.


"Oleh karena itu, permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya, pada majelis hakim Yang Mulia. Akhiri lah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," tutur Juliari.


"Doa kami, semoga kebaikan majelis hakim Yang Mulia mendapatkan imbalan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Sekali lagi terima kasih yang setulusnya atas keadilan yang diberikan majelis hakim Yang Mulia kepada saya keluarga saya," tambahnya.


Seperti diketahui sebelumnya, Juliari Batubara dalam perkara ini dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subside 6 bulan kurungan karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. 


Juliari juga dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun.


Juliari diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [Democrazy/dtk]

Penulis blog