HUKUM

Menurut Kuasa Hukumnya, Senin Besok Ini Seharusnya Habib Rizieq Bisa Bebas

DEMOCRAZY.ID
Agustus 08, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Menurut Kuasa Hukumnya, Senin Besok Ini Seharusnya Habib Rizieq Bisa Bebas

Menurut Kuasa Hukumnya, Senin Besok Ini Seharusnya Habib Rizieq Bisa Bebas

DEMOCRAZY.ID - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan harusnya HRS Senin besok bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat. 


Aziz mengatakan pembebasan itu merujuk pada vonis Pengadilan Tinggi Jakarta.


"Harusnya demikian (HRS besok Senin bebas) demi hukum," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).


Sementara itu, untuk kasus tes swab palsu RS UMMI Bogor, Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak ditahan. 


Hal ini karena Habib Rizieq mengajukan banding dalam kasus ini dan belum inkrah.


"Kan beliau (di kasus swab palsu RS UMMI) tidak ditahan oleh putusan PN," katanya.


Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.


"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).


Dalam kasus kerumunan di Megamendung, HRS divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. 


Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.


"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan," kata hakim Suparman.


Sementara itu, dalam putusan banding, PT Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab. 


Alhasil, Rizieq tetap didenda Rp 20 juta di kasus kekarantinaan kesehatan.


"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8). [Democrazy/trb]

Penulis blog