DAERAH PERISTIWA POLITIK

Larang Pengibaran Bendera Merah Putih di Kawasannya, Pengamat: PIK Diduga Menjadi Perumahan Inti Komunis!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 18, 2021
0 Komentar
Beranda
DAERAH
PERISTIWA
POLITIK
Larang Pengibaran Bendera Merah Putih di Kawasannya, Pengamat: PIK Diduga Menjadi Perumahan Inti Komunis!

Larang Pengibaran Bendera Merah Putih di Kawasannya, Pengamat: PIK Diduga Menjadi Perumahan Inti Komunis!

DEMOCRAZY.ID - Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara diduga menjadi Perumahan Inti Komunis atas pelarangan pengibaran bendera Merah Putih di jembatan kawasan tersebut.


“Pelarangan pengibaran bendera Merah Putih di jembatan PIK menjadikan kawasan tersebut diduga menjadi Perumahan Inti Komunis,” kata Kolonel (Purn) Sugeng Waras, Rabu (18/8/2021).


Kata alumni Akmil satu angkatan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, PIK dihuni warga keturunan asing, aseng, China dengan harga yang sangat mahal sehingga tidak bisa dijangkau warga pribumi.


“Saya menduga perumahan PIK dijadikan basis pergerakan komunis China karena tempat dan sistim keamananya sangat strategis yang bisa menghubungkan dengan pusat pemerintahan. Perumahan ini bisa langsung menghubungkan pelabuhan laut, dekat bandara. Jalur tranportasi darat, laut dan udara, yang sangat fleksibel dan aman,” ungkapnya.



Kelakuan aparat yang melarang sekelompok warga mengibarkan bendera Merah Putih di jembatan PIK, kata Sugeng akibat kelakuan Rezim Jokowi yang tidak tegas terhadap aseng.


“Saya boleh menuduh, inilah hasil konyol era Rezim Jokowi, yang telah mendidik dan membawa bangsanya bak ayam sayur,” paparnya.


Dilarang Bentangkan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK, LMP: Ini Masih Teritorial NKRI!



Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) dihalau dan dilarang membentangkan bendera Merah Putih sepanjang 21 meter di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021).


Pelarangan ini dilakukan oleh petugas dari TNI-Polri dan Satpol PP Penjaringan, dengan alasan dianggap dapat menimbulkan kerumunan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.


Pihak LMP sempat beradu argumen dengan petugas tiga pilar terkait pelarangan membentangkan bendera Merah Putuh di jembatan PIK. Mereka beralasan LMP adalah anak bangsa.


Petugas sempat melakukan penutupan sementara di jembatan PIK dan mengalihkan sementara arus lalu lintas. 


Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya puluhan anggota LMP membubarkan diri secara tertib.


Panglima LMP Daeng Jamal mengungkapkan, pihaknya berencana membentangkan bendera merah putih di jembatan PIK dengan tujuan untuk memeriahkan HUT RI sekaligus menghilangkan stigma masyarakat, bila kawasan tersebut dikuasai orang asing.


"Yang pastinya yang pertama tujuan pembentangan bendera merah putih sepanjang 21 meter itu dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan, jadi momen ini kita gunakan," kata Daenk Jamal di lokasi.


"Termasuk dimana di waktu masa kemerdekaan ini kita ingin membuktikan, selama ini asumsi-asumsi masyarakat keberadaan Pantai Indah Kapuk dianggap dikuasai oleh orang asing," lanjutnya.


Untuk itu, LMP ingin membuktikan bahwa anak negeri pun bisa berdiri tegak di PIK dengan membentangkan bendera merah putih, karena masih dalam wilayah NKRI.


"Kami ingin membuktikan kami itu bisa berdiri di sini, di Pantai Indah Kapuk, dengan mengibarkan bendera Merah Putih. Artinya ini masih kedaulatan teritorial NKRI," tegasnya.


Dikatakan Jamal, pembentangan bendera ini didukung oleh masyarakat di wilayah PIK. 


Akan tetapi, karena tekanan dari pihak manajemen dan terbentur aturan, akhirnya pembentangan bendera urung terjadi.


"Kami melihat animo masyarakat PIK sebenarnya mendukung hanya pihak manajemen saja, karena di bawah tekanan dan aturan sehingga tidak terlaksana dengan baik. Namun kami tidak putus semangat sampai di sini," tuturnya.


Pihak LMP pun akhirnya menerima dengan ikhlas larangan pembentangan bendera tersebut. 


"Kami terima dengan lapang dada karena kami tidak mau ada gesekan dengan siapa pun karena kami cinta NKRI," ucapnya.


Wakapolsek Metro Penjaringan AKP Arnold Simanjuntak mengatakan, adanya rencana pembentangan bendera ini tidak diijinkan petugas karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.


"Kami kepolisian memutuskan berkoordinasi dengan pihak Koramil juga kita tidak memberikan izin tersebut, karena ini kan masih PPKM sehingga itu dapat menimbulkan kerumunan," tegasnya.


Arnold menerangkan, meski pembentangan bendera dilakukan sekitar 20 orang dari pihak LMP, akan tetapi dikhawatirkan masyarakat sekitar akan menyaksikan sehingga terjadi kerumunan. 


"Jadi kita tidak memberikan izin, dari pimpinan juga tidak memberikan izin," pungkasnya.


Sementara itu, Danramil Penjaringan Mayor Inf Steven Surbakti, mengatakan, kegiatan berbentuk apapun dilarang menjelang peringatan Detik-Detik Proklamasi


"Kita berikan edukasi bahwasanya seluruh warga yang ada di negara ini adalah anak bangsa. Tetapi dalam kondisi pandemi, maka semua kegiatan dilakukan secara virtual guna memutus rantai Covid-19, tanpa mengurangi rasa nasionalisme," tegasnya. [Democrazy/suaranas]

Penulis blog