HUKUM

Langgar Kode Etik Lili Pintauli 'Cuma' Dipotong Gaji Rp 1,85 Juta, Padahal Tunjangannya Ratusan Juta

DEMOCRAZY.ID
Agustus 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Langgar Kode Etik Lili Pintauli 'Cuma' Dipotong Gaji Rp 1,85 Juta, Padahal Tunjangannya Ratusan Juta

Langgar Kode Etik Lili Pintauli 'Cuma' Dipotong Gaji Rp 1,85 Juta, Padahal Tunjangannya Ratusan Juta

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik serta mendapatkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen. 


Berapa total nominal pemotongan gaji Lili?


"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ucap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).


Perihal sanksi itu diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. 


Perihal sanksi berat itu diatur pada Pasal 10 ayat 4. Berikut bunyinya:


Pasal 10


(4) Sanksi Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri atas:

a. pemotongan gaji pokok sebesar 40% (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan;

b. diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.


Mengenai opsi pengunduran diri, Tumpak mengatakan itu dilakukan bila putusan etik sudah disepakati Majelis Dewas KPK. 


Untuk itu, kata Tumpak, putusan untuk Lili tidak perlu diperdebatkan.


"Seperti diketahui bahwa dalam Peraturan Dewas itu ada sanksi. Sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat. Sanksi berat itu terdiri dari 2 hal: satu pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan, satu lagi diminta untuk mengundurkan diri. Majelis berpendapat, ini pendapat majelis bahwa cukup memadai bahwa yang bersangkutan dijatuhkan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Jadi tidak perlu diperdebatkan karena itu hasil musyawarah majelis sesuai dengan keyakinan Majelis Dewas," ucap Tumpak.


Berapa Gaji Lili yang Dipotong?


Terlepas dari itu, berapa sebenarnya gaji pimpinan KPK. Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah sedikit memberikan gambaran. 


Melalui akun Twitter-nya, Febri menyayangkan putusan Dewas KPK terhadap Lili itu.


"Pimpinan KPK terbukti melanggar etik: menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK. Tapi hanya dihukum potong gaji Rp 1,85 juta/bulan (40% gaji pokok) dari total penerimaan lebih dari Rp 80juta/bulan. Menyedihkan," tulis Febri di akun Twitter @febridiansyah itu. Febri telah mengizinkan detikcom untuk mengutip cuitannya itu.


Lantas, benarkah klaim Febri soal besaran gaji pimpinan KPK itu?


Dari penelusuran, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000 dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000. 


Selain gaji pokok, Pimpinan KPK mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, hingga tunjangan hari tua.


Bila dijumlahkan, Ketua KPK yang saat ini dijabat Firli Bahuri mendapatkan Rp 123.938.500. 


Sementara itu, wakilnya, yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango menerima Rp 112.591.250.


Dengan angka tersebut, potongan gaji 40 persen untuk Lili dihitung hanya gaji pokoknya yaitu 40 persen dari Rp 4.620.000 atau sebesar Rp 1.848.000. 


Sedangkan tunjangan yang diterima Lili senilai Rp 112.591.250 per bulan masih utuh.


Pelanggaran Kode Etik Lili


Dalam sidang yang digelar Dewas KPK, diketahui Lili selaku Wakil Ketua KPK melakukan pelanggaran kode etik berupa penyalahgunaan pengaruh sebagai Pimpinan KPK serta berhubungan dengan pihak beperkara, yaitu M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.  [Democrazy/dtk]

Penulis blog