HUKUM

Kronologi Ustadz Yusuf Mansur Disomasi soal Pembangunan Hotel

DEMOCRAZY.ID
Agustus 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kronologi Ustadz Yusuf Mansur Disomasi soal Pembangunan Hotel

Kronologi Ustadz Yusuf Mansur Disomasi soal Pembangunan Hotel

DEMOCRAZY.ID - Simak kronologi terkait masalah yang sedang dihadapi Ustaz Yusuf Mansur.


Diketahui Ustaz Yusuf Mansur terseret dalam dugaan kasus wanprestasi dan tindak pidana penipuan.


Masalah itu melibatkan para peserta tabungan pembangunan dan pengembangan sebuah hotel di Tangerang.


Pada tahun 2012 silam, Ustaz Yusuf Mansur memprakarsai proyek Hotel Siti.


Lantas para peserta tabungan tersebut telah menunjuk Ichwan Tony sebagai kuasa hukum.


Hal ini disampaikan melalui jumpa pers secara virtual, Minggu (29/8/2021) kemarin.


Ichwan mengungkapkan rencana pembangunan dan pengembangan Hotel Siti digagas oleh sang ustaz.


"Saya mewakili para peserta dalam tabungan usaha pembangunan pendirian."


"Atau pengembangan apartemen dan hotel yang diprakarsai Ustaz Yusuf Mansur," kata Ichwan.


Dalam kesempatan itu, ia menerangkan kronologi dari dugaan tindak penipuan dan wanprestasi.


Di mana sejak tahun 2012, sejumlah peserta telah menabung untuk proyek pembangunan Hotel Siti.


Tabungan tersebut adalah uang patungan untuk usaha pembangunan dan pengembangan hotel.


Namun setelah sekira 9 tahun hingga kini, Ustaz Yusuf Mansur tak memberikan kepastian.


"Karena dari 2012 sampai 2021 nggak ada kejelasan dari saudara YM apapun," tuturnya.


Selain itu, Ichwan menegaskan bahwa masalah ini berbeda dengan kasus yang lain.


Dalam kasus ini, para peserta meminta agar Ustaz Yusuf Mansur bertanggung jawab atas uang mereka.


Karena uang tabungan selama sekira 9 tahun sejak 2012 hingga kini tidak ada kejelasan.


Sampai akhirnya, pihak Ichwan telah melayangkan somasi pada pihak Ustaz Yusuf Mansur.


Dalam somasi yang diberikan, terdapat kronologi dan masalah inti dari kasus ini.


"Materi somasi yang kita layangkan bersangkutan pada kronologi dan masalah," terang Ichwan.


Diberitakan sebelumnya, somasi telah dikirim ke kantor melalui jasa ekspedisi.


Langkah ini sebagai bentuk peringatan agar Ustaz Yusuf Mansur mau menyelesaikan masalah dengan baik.


"Kami baru menyampaikan somasi lewat jasa ekspedisi," jelas Ichwan.


Namun apabila tak kunjung memberikan klarifikasi, para peserta siap menempuh jalur hukum.


Ichwan menerangkan bakal melakukan gugatan perdata soal wanprestasi dan pidana dugaan penipuan.


Pihaknya akan menyangkakan Ustaz Yusuf Mansur dengan Pasal 378 dan 379A.


"Kalau tidak ada kejelasan, kami akan gugat perdata untuk wanprestasi."


"Dan pidananya terkait dugaan penipuan," imbuhnya.


Dalam permasalahan ini, kerugian yang dialami oleh sejumlah peserta tabungan beragam.


Ichwan menuturkan kisaran kerugian kliennya antara Rp 10 juta hingga Rp 12 juta.


"Kerugiannya bermacam-macam, ada yang Rp 10 juta, ada juga yang Rp 12 juta," ungkap Ichwan.


Meski begitu, hingga kini Ustaz Yusuf Mansur belum buka suara terkait somasi tersebut. [Democrazy/skp]

Penulis blog