HUKUM POLITIK

Keberatan dengan Ombudsman, KPK: Kami Tidak Bisa Diintervensi Lembaga Apa Pun!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 06, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Keberatan dengan Ombudsman, KPK: Kami Tidak Bisa Diintervensi Lembaga Apa Pun!

Keberatan dengan Ombudsman, KPK: Kami Tidak Bisa Diintervensi Lembaga Apa Pun!

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). 


Wakil Ketua Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan kebijakan lembaga antirasuah itu tidak dapat diintervensi lembaga mana pun, termasuk Ombudsman RI. 


"Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di Republik ini. Sebagaimana undang-undang, KPK melaksanakan tugasnya tidak tunduk pada institusi apa pun," kata Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (6/8/2021).


"Yang jelas kami tegaskan, KPK memang dalam rumpun eksekutif, tetapi dalam melaksanakan tugas dan fungsi tidak tunduk ke lembaga apa pun, KPK independen," ujar dia. 


Selain itu, kata Ghufron, alih status pegawai antirasuah itu merupakan urusan internal lembaga KPK dan bukan wewenang dari Ombudsman RI.


Menurut dia, Ombudsman seharusnya mengurus urusan pelayanan publik dalam aspek produk dan jasa sebuah lembaga negara. 


"Alih status pegawai KPK dalam sistem organisasi secara sederhana ada input, ada proses, ada output. Ke SDM-an itu adalah urusan apa? Urusan internal, menginput sumber daya manusia sampai memprosesnya di dalam di dalam organisasi," ujar Ghufron. 


"Sementara pelayanan publik atau produk jasanya adalah output dari sebuah lembaga, ini mohon dipisahkan," ucap dia.


Lebih lanjut, Ghufron juga membantah pendapat Ombudsman Rl terkaitan dengan nota kesepahaman dan kontrak swakelola antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 


Ia mengatakan, nota tersebut awalnya digunakan untuk pembiayaan TWK, namun akhirnya tidak digunakan KPK karena pembiayaan tersebut dilakukan oleh BKN.


"Jadi mempertanyakan tentang nota, ada backdate, ini yang perlu kami jelaskan, sekali lagi, nota tersebut, semula akan KPK gunakan untuk menjustifikasi pembayaran pelaksanaan TWK, semula," ujar Ghufron. 


"Tetapi faktanya, karena BKN menyampaikan pelaksanaan TWK adalah tugas pokok fungsinya BKN, (akhirnya) dibiayai oleh BKN sendiri," ucap dia.


Ghufron pun memastikan bahwa nota kesepahaman dan kontrak swakelola tersebut tidak pernah digunakan oleh KPK. 


Menurut dia, kalaupun ada, nota kesepahaman dan kontrak swakelola soal pembiayaan itu tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan hasil tes. 


"Coba anda melakukan tes, perkara biayanya ditanggung anda sendiri, orangtua anda atau tetangga anda, hasilnya tergantung pada pelaksanaan, tidak tergantung pada pembiayaan," ucap dia. 


Kemudian, KPK juga menepis temuan Ombudsman terkait adanya penyisipan materi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.


Ghufron menegaskan, hal itu tidak benar dan KPK selalu terbuka dalam proses TWK tersebut. 


"Jadi perlu kami sampaikan, tidak ada dokumen apapun, kami baca di LAHP-nya yang menyatakan bahwa ada penyisipan, semuanya prosesnya terbuka, kalaupun ada usulan, usulannya pun usulan terbuka," ucap dia. 


"Dengan ini, kami menyampaikan bahwa KPK keberatan," kata dia.


Ghufron mengatakan, KPK akan menyampaikan surat keberatan kepada Ombudsman, pada Jumat (6/8/2021). 


Setidaknya, ada 13 poin keberatan atas laporan Ombudsman. 


Pada intinya, KPK menilai Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal. 


Dengan demikan, KPK keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan oleh Ombudsman. 


"Dan karenanya, kami akan menyampaikan surat keberatan ini, sesegera mungkin, besok pagi ke Ombudsman RI," ujar Ghufron. [Democrazy/brh]

Penulis blog