HUKUM POLITIK

Keberatan Soal Maladministrasi TWK, KPK Sebut Ombudsman Telah Cederai Negara Hukum

DEMOCRAZY.ID
Agustus 05, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Keberatan Soal Maladministrasi TWK, KPK Sebut Ombudsman Telah Cederai Negara Hukum

Keberatan Soal Maladministrasi TWK, KPK Sebut Ombudsman Telah Cederai Negara Hukum

DEMOCRAZY.ID - KPK merasa keberatan atas temuan Ombudsman RI (ORI) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang disebut terdapat maladministrasi. 


Hal itu dikarenakan Ombudsman menandingi hingga mendahului proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).


"Oleh karena itu, menandingi, membersamai, bahkan mendahului proses konstitusional yang sedang dilakukan oleh lembaga peradilan harus dipandang sebagai perbuatan yang mencederai dan menyerang negara hukum, karena akan menghadirkan ketidakpastian hukum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Kamis (5/8/2021).


Ghufron mengatakan alih status pegawainya ini merupakan urusan internal dan bukan wewenang Ombudsman. 


Ghufron menyebut Ombudsman seharusnya mengurusi urusan pelayanan publik dalam aspek produk dan jasa sebuah lembaga negara.


"Alih status pegawai KPK dalam sistem organisasi secara sederhana Anda akan bisa membayangkan, misalnya lembaga atau perusahaan atau organisasi apa pun, ada input, ada proses ada output. Ke SDM-an itu adalah urusan apa? Urusan internal, meng-input sumber daya manusia sampai memprosesnya di dalam di dalam organisasi," ujar Ghufron.


"Sementara pelayanan publik atau produk jasanya adalah output dari sebuah lembaga ini mohon dipisahkan, bahwa yang disebut pelayanan publik produk dari jasa dan barang adalah bagaimana ketika lembaga negara melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan nya, bukan urusan internal sebuah organisasi, staffing, mulai dari rekrutmen, menaikkan pangkat mutasi penggajian itu adalah urusan kepegawaian, urusan internal sebuah organisasi," sambungnya.


Sebelumnya, KPK mengatakan surat keberatan KPK atas temuan itu akan segera dikirim ke Ombudsman. Rencananya surat akan dikirim besok pagi.


"Dengan ini karena itu kami menyampaikan KPK menyampaikan keberatan berdasarkan landasan hukum di atas Pasal 25 ayat 6 b," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Kamis (5/8).


Ghufron mengatakan akan menyampaikan surat keberatan ke Ombudsman RI besok (6/8) pagi.


"Dan karenanya kami akan sampaikan surat keberatan ini sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman Republik Indonesia," tegasnya. [Democrazy/kmp]

Penulis blog