DAERAH HEALTH KRIMINAL PERISTIWA

Kasus Pengeroyokan Nakes di Lampung, Anggota DPR Fraksi PDIP Ini Kok Malah Bela Pelaku?

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
HEALTH
KRIMINAL
PERISTIWA
Kasus Pengeroyokan Nakes di Lampung, Anggota DPR Fraksi PDIP Ini Kok Malah Bela Pelaku?

Kasus Pengeroyokan Nakes di Lampung, Anggota DPR Fraksi PDIP Ini Kok Malah Bela Pelaku?

DEMOCRAZY.ID - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan melanggar kode etik sebagai anggota DPR.


Itu terkait dengan sikap Arteria yang terkesan membela tiga pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas, Kedaton Bandarlampung.


“Berdasarkan informasi beredar potensi pelanggaran kode etik mungkin saja, bisa ditujukan kepada Arteria karena membela pelaku daripada korban,” kata Lucius kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).


“Sebagaimana tertuang pada pasal 6 ayat 5 Peraturan DPR, Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI,” sambungnya.


Menurut Lucius, jika Arteria Dahlan terbukti menggunakan posisinya untuk mempengaruhi proses hukum kasus pengeroyokan nakes tersebut bisa dikenakan kode etik DPR.


Saharusnya, lanjut Lucius politisi Partai PDI-Perjuangan itu berpihak netral kepada pelaku dan korban, bukan malah membela satu pihak.


“Arteria harusnya netral di hadapan proses hukum yang tengah berlangsung. Dan sebagai wakil rakyat keberpihakannya mesti terhadap korban,” ucapnya.


“Dan secara profesional, mestinya urusan membela para pihak dalam proses hukum merupakan urusan pengacara, bukan Anggota DPR,” tuturnya.


Karenanya, menurut Lucius Apa yang telah diperbuat Arteria Dahlan yang turut mengurusi masalah materi perkara dalam kasus pengeroyokan tersebut.


Tidak hanya patut diduga telah melanggar kode etik, tetapi juga telah mencoreng martabat parlemen dengan membela pelaku kekerasan.


“Anggota DPR itu bisanya mengadvokasi, bukan malah membela, ini telah mencoreng nama baik Parlemen,” tandas Lucius.


Sebelumnya diberitakan, Keluarga tiga tersangka pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, Bandarlampung, mengajukan penangguhan penahanan melalui Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan kepada penyidik Polresta Bandarlampung.


“Kami sudah ajukan penangguhan terkait ketiganya. Keluarga pelaku juga sudah meminta maaf kepada korban,” kata Arteria di Bandarlampung, Selasa (10/8).


Arteria akan menjamin ketiga tersangka dalam penangguhan penahanan tersebut.


Ia menjamin ketiga tersangka tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga melakukan perbuatan yang sama.


Ia menjelaskan pihak keluarga tersangka dalam perkara tersebut telah sepakat untuk melanjutkan perkara tersebut hingga persidangan.


Arteria juga akan menanyakan kepada penyidik Polresta Bandarlampung terkait penetapan pasal yang dikenakan terhadap tiga pelaku.


“Sejujurnya kami keberatan dengan pasal yang ditetapkan penyidik. Tapi kami hargai itu, dan kami akan menguji apakah pasal ini tepat dihadapkan kepada ketiga pelaku atau ada pasal yang lain,” katanya.


Hal yang membuat pasal tersebut tidak tepat terhadap tiga pelaku lantaran ada salah satu tersangka yang berada di dalam mobil saat peristiwa tersebut terjadi.


“Satu tersangka atas nama Didit saat itu berada di dalam mobil,” ucapnya.


“Kemudian ia keluar karena ada kerusuhan, tapi kenapa dia masuk juga pasal itu. Seharusnya tinggal buktikan apakah yang dua pelaku ini terbukti pasal itu. Pastinya bukan Pasal 170 menurut akal sehat saya,” terangnya.


Arteria menambahkan dalam perkara tersebut, ia juga akan melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang terkait.


Dirinya akan mengungkap apakah ada keterangan palsu yang diberikan dalam perkara tersebut.


“Saya akan ungkap keterangan palsu, kita akan serius ungkap di balik ini. Kami juga minta kejaksaan untuk menempatkan jaksa terbaiknya untuk membantu mengawal proses penegakan hukum ini,” pungkasnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog