HUKUM POLITIK

KPK Tuding Ombudsman Lakukan Maladministrasi, ICW: Firli Cs Semakin Arogan & Tak Tahu Malu!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 06, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
KPK Tuding Ombudsman Lakukan Maladministrasi, ICW: Firli Cs Semakin Arogan & Tak Tahu Malu!

KPK Tuding Ombudsman Lakukan Maladministrasi, ICW: Firli Cs Semakin Arogan & Tak Tahu Malu!

DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sikap arogan dan tak tahu malu karena menuding Ombudsman RI melakukan malaadministrasi.


Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, berujar penolakan menjalankan tindakan korektif Ombudsman RI melengkapi pembangkangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.


"Bagi ICW, lengkap sudah pembangkangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Mulai dari mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi, mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo, hingga menganulir temuan Ombudsman," ujar Kurnia melalui pesan tertulis, Jumat (6/8).


"Ini semakin menunjukkan sikap arogansi dan tidak tahu malu dari pimpinan KPK," lanjutnya.


Atas dasar keberatan KPK, Kurnia menyarankan Ombudsman RI untuk segera mengeluarkan rekomendasi dan langsung melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Selain itu, Presiden pun harus segera bersikap dengan melantik 75 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata dia.


Sebelumnya, KPK keberatan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dengan malaadministrasi terhadap pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN.


Lembaga antirasuah menolak melaksanakan tindakan korektif Ombudsman RI yang salah satu poinnya adalah meminta agar 75 pegawai tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dialihkan statusnya menjadi ASN.


Bahkan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, justru menuding Ombudsman RI telah melakukan malaadministrasi terkait penanganan laporan seputar peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.


Ia berujar malaadministrasi terjadi ketika dirinya memberikan klarifikasi. 


Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020, Ghufron menuturkan permintaan klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan.


Namun, pada faktanya, ia mengatakan proses tersebut dilakukan oleh anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.


"Maka, kalau konsisten, pemeriksaan ini juga dilakukan secara malaadministrasi," ujar Ghufron dalam jumpa pers secara daring, Kamis (5/8).


Nurul Ghufron juga menegaskan pihaknya tidak tunduk kepada pengaruh kekuasaan apa pun ketika menjalankan tugas dan wewenang kendati berada di dalam rumpun kekuasaan eksekutif.


"Kami tidak ada di bawah institusi-lembaga apa pun di Republik Indonesia ini, sehingga mekanisme memberikan rekomendasi ke atasan. Atasan KPK langit-langit ini, lampu," ujar Ghufron. [Democrazy/pjs]

Penulis blog