DEMOCRAZY.ID - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengetahui keberadaan Harun Masiku hanya sebatas retorika.
Seperti diketahui Harun merupakan tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
"Itu hanya retorika yang mbulet saja, memang sejak awal tidak niat nangkap, maka yang ada hanya retorika saja," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (25/8/2021).
"Tidak jelas apa maunya, sekedar menutupi ketidakmampuannya dengan cara banyak memproduksi kata-kata," kata dia.
Boyamin pun mempertanyakan keseriusan KPK untuk mencari Harun Masiku.
Menurutnya sudah dua tahun dari batas 18 tahun batas kasus berjalan, namun tidak ada titik terang.
"Sampai kapan retorika ini? Sampai rakyat lupa atau hingga daluarsa 16 tahun lagi," kata dia.
Retorika selanjutnya, menurut Boyamin yakni saat KPK menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terkait pencarian eks Caleg PDI Perjuangan tersebut.
Namun, ia menduga hal tersebut juga tidak serius karena tidak adanya data Harun di situs Interpol.
"Permintaan red notice juga jelas retorika, karena nyatanya nama HM (Harun Masiku) tidak tayang di web Interpol," ujar Boyamin.
"Diduga ada syarat-syarat yang belum dipenuhi, sehingga dapat dikategorikan tidak serius dan kembali sebatas retorika," kata dia.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan buron Harun Masiku.
"Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri). Kita mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun,” ujar Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021).
“Saya sangat nafsu sekali ingin menangkapnya. Waktu itu Pak Ketua (Firli Bahuri) sudah perintahkan, kamu berangkat, saya siap pak, tetapi kesempatannya yang belum ada," ujar dia.
Karyoto mengaku sudah mendapat informasi mengenai keberadaan Harun Masiku, bahkan sebelum salah seorang Kasatgas nonaktif KPK, Harun Al Rasyid menyebut buron tersebut terdeteksi di Indonesia.
"Memang kemarin sebenarnya sudah masuk ya (informasinya). Sebelum Harun Al Rasyid teriak-teriak saya tahu tempatnya,” ujar Karyoto.
Ia memastikan KPK akan menangkap Harun Masiku selama lokasi keberadaannya bisa dijangkau.
Selebihnya, Karyoto enggan membuka informasi terkait keberadaan Harun.
“Memang ini enggak etis dan enggak patut kalau kita buka di sini, nanti info-infonya jadi ke mana-mana,” ujar Karyoto.
“Kalau misalnya dia tahu sedang dicari ke arah ke sana, nanti geser lagi, bingung lagi kita,” kata dia.
Adapun Harun ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Dua tersangka lain dalam kasus ini yakni mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Sementara itu, Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Upaya pelacakan Harun terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama berbagai pihak seperti, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol Indonesia. [Democrazy/kmp]