HUKUM KRIMINAL

Interpol Klaim Harun Masiku Belum Terdeteksi di Kawasan Asia Pasifik, Lalu di Mana Dia Sekarang?

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Interpol Klaim Harun Masiku Belum Terdeteksi di Kawasan Asia Pasifik, Lalu di Mana Dia Sekarang?

Interpol Klaim Harun Masiku Belum Terdeteksi di Kawasan Asia Pasifik, Lalu di Mana Dia Sekarang?

DEMOCRAZY.ID - Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana mengatakan bahwa keberadaan buron kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku masih belum terlacak.


Menurutnya, sejak sebulan usai terbit red notice terhadap Masiku, sejumlah negara di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik telah merespons namun masih belum mendeteksi keberadaannya.


"Bahwa subjek (Harun Masiku) belum terdeteksi di negara setempat, itu posisinya sekarang," kata Amur kepada wartawan, Selasa (10/8).


Dia mengatakan, Interpol Indonesia menjalin komunikasi yang lebih intens dengan negara-negara di ASEAN dan Asia Pasifik agar dapat segera menemukan Harun Masiku.


Menurutnya, saat ini Harun Masiku sudah tercatat sebagai buron red notice dalam sistem negara anggota Interpol. 


Notifikasi akan diberikan jika tersangka korupsi itu terdeteksi di suatu negara.


"Sudah kami kirim untuk mencekal, menangani atau menangkap bila subjek red notice melintas," jelasnya.


Jenderal bintang satu ini menuturkan dengan statusnya sebagai buron red notice, Masiku akan sulit kabur melintasi negara lain secara resmi. 


Setiap pintu perbatasan, kata dia, akan mengawasi pergerakan Masiku dan memberikan notifikasi jika terlacak.


Amur mengatakan, saat ini 194 negara anggota Interpol akan mengawasi setiap data perlintasan untuk turut mencari keberadaan Harun Masiku.


Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.


Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. 


Ia buron sejak Januari 2020 lalu.


Sementara, Wahyu telah divonis bersalah oleh pengadilan. 


Mahkamah Agung menambah masa kurungan eks Komisioner KPU itu dari semula enam tahun menjadi tujuh tahun.


Sedangkan, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, ditambah menjadi denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.


"Pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I, Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan yaitu dari putusan judex facti menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun menjadi tujuh tahun," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (7/6). [Democrazy/dtk]

Penulis blog