DAERAH PERISTIWA

Ini Tampang 3 Anggota DPR Aceh yang Baku Hantam di Sela-Sela Rapat, Saling Pukul & Tendang

DEMOCRAZY.ID
Agustus 21, 2021
0 Komentar
Beranda
DAERAH
PERISTIWA
Ini Tampang 3 Anggota DPR Aceh yang Baku Hantam di Sela-Sela Rapat, Saling Pukul & Tendang

Ini Tampang 3 Anggota DPR Aceh yang Baku Hantam di Sela-Sela Rapat, Saling Pukul & Tendang

DEMOCRAZY.ID - Inilah tampang tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang terlibat perkelahian di sela-sela rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi terhadap Rancangan Qanun Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBA Tahun 2020, Jumat malam (20/8/2021).


Mereka adalah Safrizal Gam-Gam, anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat; Tantawi, anggota dewan dari Partai Nanggroe Aceh (PNA); dan Zulfadhli, anggota dewan dari Fraksi Partai Aceh.


Di laman DPR Aceh, dpra.acehprov.go.id, tidak ada penjelasan mengenai biodata dan profil mereka, kecuali sekadar foto mereka saja yang terpampang.


Syafrizal di situ mengenakan kaos hitam berkerah merah, dengan kepala plontosnya. 


Tantawi, di sisi lain, tampil dengan seragam biru kebanggaan partainya, PNA. 


Sedangkan Zulfadhli, tampil dengan setelah jas biru lengkap dengan dasi.


Dalam video adu jotos yang beredar di media sosial, terlihat bagaimana suasana cukup mencekam.


Tiga anggota dewan itu berkelahi di dekat mobil. Mereka saling pukul dan tendang satu sama lain.


Para anggota dewan yang lain datang melerai mereka.


"Sudah, sudah! Malu kita sebagai anggota dewan," ujar salah seorang di antara mereka.


Perkelahian diduga dipicu oleh kekesalan Safrizal terhadap Tantawi, yang melakukan interupsi saat Fraksi PNA sedang menyampaikan pandangan fraksi mereka.


Mirisnya, mereka berkelahi di depan musala yang berada di depan Gedung DPRD Aceh.


Setelah terjadi adu jotos, sidang diskors dan akan dilanjutkan dalam rapat Badan Musyawarah.


Sementara itu, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin menampik anggapan bahwa perkelahian itu berkaitan dengan rapat paripurna yang berlangsung. 


Ia bilang, perkelahian itu sudah diselesaikan oleh masing-masing anggota dewan dengan damai.


"Setelah dua hari melaksanakan rapat paripurna, DPR Aceh mengambil keputusan menolak untuk memberi persetujuan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 yang diajukan oleh Gubernur Aceh sebagai Kepala Pemerintahan Aceh," ujar Dahlan.


Adapun Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 yang diajukan oleh Gubernur Aceh ditolak oleh lima fraksi DPR Aceh, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Nanggroe Aceh, dan Fraksi PPP.  [Democrazy/idz]


Penulis blog