AGAMA DAERAH

Ini Alasan Warga Tolak Pembangunan Masjid At-Tabayyun Meruya

DEMOCRAZY.ID
Agustus 27, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
DAERAH
Ini Alasan Warga Tolak Pembangunan Masjid At-Tabayyun Meruya

Ini Alasan Warga Tolak Pembangunan Masjid At-Tabayyun Meruya

DEMOCRAZY.ID - Sejumlah warga Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat, akan menyampaikan aspirasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penolakan pembangunan Masjid At-Tabayyun.


Aspirasi itu akan mereka sampaikan bertepatan dengan rencana peletakan batu pertama oleh Anies hari ini, Jumat (27/8).


Salah seorang warga, Ridwan Susanto menyebut, aspirasi itu akan disampaikan dalam bentuk aksi damai yang akan diikuti sekitar 50 warga. 


Mereka mengaku hanya akan menyampaikan aspirasi kepada Anies.


"Besok itu kita rencananya ada aksi damai di groundbreaking pembangunan (masjid)," kata Ridwan saat dihubungi, Kamis (26/8) malam.


Ridwan menegaskan warga kompleks Taman Villa Meruya (TVM) tak menolak pembangunan masjid. 


Mereka mempermasalahkan lahan untuk pembangunan masjid karena berfungsi sebagai ruang terbuka hijau.


Selain itu, menurut Ridwan, groundbreaking itu juga dilaksanakan di tengah-tengah proses hukum yang masih berjalan. 


Saat ini proses gugatan warga masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


"Ini kan masih, sebetulnya masih belum ada putusan dari PTUN, baru dijadwalkan putusan keluar tanggal 30 Agustus," ujarnya.


Ridwan mengaku sudah tinggal di Taman Villa Meruya sejak 2013. 


Ia menyebut pihak pengembang sudah menyediakan lahan untuk tempat ibadah, namun pihak panitia pembangunan masjid tetap memilih lahan yang menjadi sengketa.


Pembangunan masjid di Taman Villa Meruya menjadi polemik. Masjid itu rencananya dibangun di atas area fasos seluas 1.078 m2 milik Pemprov DKI.


Pihak panitia pembangunan masjid mengklaim telah mendapat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021 Tahun 2021 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah yang Terletak di Taman Villa Meruya.


Salah satu poin SK itu menyetujui pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah seluas 1.078 m2 kepada panitia. 


Pemanfaatan itu, diberikan dalam bentuk sewa menyewa untuk jangka waktu 5 tahun.


Namun, pembangunan masjid di atas lahan tersebut mendapat penolakan dari warga. 


Beberapa ketua RT yang menolak kemudian menggugat SK Anies ke PTUN Jakarta.


Salah satu petitumnya adalah meminta Majelis Hakim menyatakan batal atau tidak sah SK Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 tentang pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya.


"Mereka permasalahkan SK-nya itu mereka anggap langgar aturan lingkungan. Karena dianggap itu adalah RTH, sebelum Gubernur keluarkan izin ini udah reposisi dulu, alih fungsi," Ketua panitia pembangunan masjid, Marah Sakti Siregar. [Democrazy/cnn]

Penulis blog