HUKUM

Heran Juliari Dibully Jadi Bahan Pertimbangan Hakim, MAKI: Ya Semua Koruptor Sudah Pasti Dibully!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Heran Juliari Dibully Jadi Bahan Pertimbangan Hakim, MAKI: Ya Semua Koruptor Sudah Pasti Dibully!

Heran Juliari Dibully Jadi Bahan Pertimbangan Hakim, MAKI: Ya Semua Koruptor Sudah Pasti Dibully!

DEMOCRAZY.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik putusan majelis hakim terhadap eks Mensos Juliari Batubara terkait kasus suap bansos COVID-19. 


MAKI menilai seharusnya hakim tak perlu meringankan sanksi untuk Juliari hanya karena dihina masyarakat.


"Saya juga mengkritisi alasan itu bahwa Juliari sudah di-bully. Ya semua koruptor di-bully, jadi mestinya tidak perlu ada pertimbangan itu hal yang meringankan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Senin (23/8/2021).


Menurut Boyamin, majelis hakim tak perlu menjadikan penderitaan Juliari karena di-bully masyarakat sebagai pertimbangan hal meringankan sanksi.


"Meringankan ya bahwa dia belum pernah dihukum dan menjadi kepala keluarga, itu saja cukup. Nggak usah ditambahi bahwa dia di-bully, semua koruptor di-bully," katanya.


Dia lalu membandingkan soal kondisi serupa yang dialami eks Ketua DPR yang juga eks Ketum Partai Golkar, Setya Novanto. 


Novanto, yang menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP, pun mendapatkan hinaan dari publik.


"Dan apakah dulu Setya Novanto di-bully itu menjadi faktor meringankan? Kan nggak juga," imbuh Boyamin.


Namun, Boyamin menyatakan menghormati keputusan majelis hakim yang sudah menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa selama 11 tahun penjara. 


Boyamin mengapresiasi putusan majelis hakim atas vonis Juliari selama 12 tahun penjara.


"Saya apa pun menghormati putusan pengadilan yang berlaku asas resi judicata, kita menghormati meskipun itu dirasa salah. Dan ini sebenarnya sudah melebihi tuntutan jaksa, jadi ya sudah bisa diapresiasi, karena apa pun sudah di atas tuntutan jaksa," katanya.


Boyamin menyayangkan jaksa KPK hanya menuntut 11 tahun penjara. 


Padahal, katanya, seharusnya KPK berani menuntut Juliari seumur hidup sesuai dengan pasal yang berlaku.


"Terus kemudian, ini apa pun tetap sisi kesalahan KPK karena tidak berani menuntut seumur hidup, jadi hakimnya hanya memutus di atas 1 tahun. Mestinya kan KPK berani menuntut seumur hidup, karena pasalnya memungkinkan itu, pasal 12 maupun pasal 218 UU Pemberantasan Korupsi. Itu yang kita sayangkan KPK karena menuntutnya hanya 11 tahun," ujarnya.


Lebih lanjut, Boyamin juga mengkritik soal Juliari yang tidak terbuka dan transparan saat proses persidangan. 


Menurutnya, hal itu seharusnya menjadi salah satu faktor yang memberatkan vonis Juliari.


"Sisi lain juga, ada faktor-faktor memberatkan karena Juliari, meskipun dikatakan kooperatif itu hanya kooperatif datang sidang dan lain sebagainya. Tapi bahwa dia tidak terbuka dan kemudian tidak mengakui perbuatan, itu masuknya faktor memberatkan, sehingga mestinya karena faktor memberatkan itu menyulitkan dari sisi untuk melalui persidangan yang gampang oleh hakimnya, karena ada pihak-pihak yang tertutup gitu," katanya.


"Mestinya ini faktor memberatkan sehingga bisa dijadikan seperti tuntutan jaksa dan kemudian jadi 15 tahun atau 20 tahun (penjara). Ya kalau harapanku seumur hidup, tapi ya mestinya setidaknya 20 tahun ini vonisnya," tambahnya.


Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara untuk mantan Mensos Juliari Batubara di kasus korupsi bansos Corona (COVID-19). Apa saja pertimbangan hakim?


Hal itu disampaikan hakim saat membacakan surat putusan untuk Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8). 


Awalnya, hakim membeberkan hal memberatkan untuk Juliari, salah satunya menyangkal perbuatan korupsinya.


"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata hakim anggota Yusuf Pranowo.


Selain itu, perbuatan Juliari memungut fee bansos dari penyedia itu dilakukan saat negara sedang darurat Corona. Padahal saat ini grafik korupsi meningkat.


"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah COVID-19. Tipikor di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan, baik kuantitas maupun kualitasnya," ucap hakim Yusuf.


Sedangkan hal meringankannya adalah Juliari belum pernah dijatuhi. 


Selain itu, hakim menyoroti Juliari sering di-bully. Hakim menilai Juliari sudah cukup menderita karena bully-an masyarakat.


"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim. [Democrazy/dtk]

Penulis blog