DAERAH EKBIS HEALTH

Heboh Pejabat Pemkab Jember Terima Honor Pemakaman Rp70 Juta, Kemendagri: Tak Masalah...

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
EKBIS
HEALTH
Heboh Pejabat Pemkab Jember Terima Honor Pemakaman Rp70 Juta, Kemendagri: Tak Masalah...

Heboh Pejabat Pemkab Jember Terima Honor Pemakaman Rp70 Juta, Kemendagri: Tak Masalah...

DEMOCRAZY.ID - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian memberikan tanggapan atas adanya honor dalam jumlah besar ke sejumlah pejabat di Kabupaten Jember sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19 di daerah mereka. 


Honor itu disebutkan diterima oleh Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember. 


"Sah-sah saja (pejabat) menerima honor sepanjang punya kontribusi nyata ya. Dia artinya ikut terlibat. Bukan hanya seremonil atau cuma tanda tangan saja," ujar Ardian saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021). 


"Honorarium silakan diberikan sepanjang memang punya kontribusi nyata dalam kegiatan dan tidak boros. Tidak hanya duplikasi dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang sudah dibiayai dari gaji dan tunjangan jabatannya," lanjutnya.


Ardian melanjutkan, dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 telah diatur dalam penyusunan APBD.


Selain itu, diatur pula besaran pemberian honorarium.


"Jangan sampai mengejar penyerapan anggaran saja. Jangan sampai karena nama dan jabatannya sebagai pejabat padahal dia tidak beraktivitas itu lantas diberikan honor," ungkap Ardian. 


"Pak Mendagri sangat menegaskan kalau APBD itu tolong diarahkan kepada hal-hal yang bersifat produktif. Dan menyentuh kebutuhan masyarakat. Itu saja," tegasnya. 


Saat disinggung apakah akan memberikan evaluasi serta sanksi kepada jajaran pejabat yang menerima honor di Jember tersebut, Ardian menyerahkan kepada pemerintah provinsi. 


Dalam konteks ini adalah pemerintah provinsi Jawa Timur.


"Karena evaluasi APBD (kabupaten/kota) dilakukan oleh gubernur, maka yang paling punya wewenang itu tentu adalah gubernur selaku wakil pemerintah pusat," tuturnya. 


"Jadi kami sangat berharap gubernur bisa melakukan pembinaan. Dan pengawasan terhadap jalannya APBD kabupaten/kota. Secara berjenjang kami di Kemendagri akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya APBD pemerintah provinsi," tambahnya. 


Diberitakan sebelumnya, anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat mempertanyakan honor berjumlah fantastis yang diperuntukkan bagi sejumlah pejabat sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19. 


Honor itu diterima Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember. 


Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat itu sebesar Rp 70.500.000.


Adapun, total nilai honor dari empat pejabat lantaran menjadi tim pemakaman jenazah Covid-19, mencapai Rp 282.000.000.


Hadi Supaat menganggap penerimaan honor dengan nilai fantastis itu tidak etis. 


“Ini keputusan yang fatal dan tidak etis,” kata Hadi Supaat via telepon Kamis (26/8/2021). 


Menurut dia, nilai honor dinilai berlebihan dan tak etis karena bupati dan pejabat penerima honor sudah mendapatkan gaji negara. 


Selain itu, mereka juga telah mendapatkan tunjangan di luar gaji. 


"Kemudian di situasi pandemi ini, semua pihak seharusnya merasa prihatin," ucap dia. [Democrazy/kmp]

Penulis blog