PERISTIWA

Heboh Bendera Indonesia Dilarang Dibentangkan di Kawasan PIK

DEMOCRAZY.ID
Agustus 18, 2021
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Heboh Bendera Indonesia Dilarang Dibentangkan di Kawasan PIK

Heboh Bendera Indonesia Dilarang Dibentangkan di Kawasan PIK

DEMOCRAZY.ID - Menjelang hari raya kemerdekaan Indonesia, biasanya masyarakat ramai-ramai memeriahkannya dengan memasang bendera merah putih di sekitar tempat tinggal. 


Namun, yang terjadi di Pantai Indah Kapuk (PIK) justru sebaliknya. 


Bendera kebangaan tersebut justru dilarang berkibar.


Kemarin, 17 Agustus 2021, Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) berniat membentangkan bendera Indonesia dengan panjang 21 meter di sekitar jembatan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. 


Namun, mendadak niat baik mereka dihalangi TNI-Polri dan Satpol PP setempat.


Pihak LMP sempat beradu argumen dengan petugas tiga pilar terkait pelarangan memasang bendera merah putih di jembatan PIK. 


Sebab, menurut mereka, tak ada yang salah dengan aksi tersebut, apalagi di momen kemerdekaan di bulan Agustus.


Namun, pihak keamanan memastikan, larangan pemasangan bendera tak ada kaitannya dengan antinasionalisme dan sebagainya. 


Mereka menghalangi niat LMP, lantaran khawatir memicu kerumunan di tengah PPKM yang masih berjalan.


Panglima LMP, Daeng Jamal mengatakan, selain memeriahkan HUT RI ke-76, pihaknya sengaja mengibarkan bendera merah putih untuk mematahkan stigma publik yang menyebut PIK sebagai ‘tempat tinggal warga asing’.


“Yang pastinya yang pertama tujuan pembentangan bendera merah putih sepanjang 21 meter itu dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan, jadi momen ini kita gunakan,” ujar Daeng Jamal, Rabu 18 Agustus 2021.


“Termasuk di mana di waktu masa kemerdekaan ini kita ingin membuktikan, selama ini asumsi-asumsi masyarakat keberadaan Pantai Indah Kapuk dianggap dikuasai oleh orang asing,” lanjutnya.


Larangan Pemasangan Bendera di PIK Bukan Instruksi Warga


Diketahui, sejauh ini, PIK dikenal sebagai kawasan yang dihuni banyak warga asing atau blasteran. 


Namun, Daeng Jamal memastikan, pelarangan tersebut bukan instruksi mereka, melainkan murni dari pihak manajemen setempat.


“Kami melihat animo masyarakat PIK sebenarnya mendukung hanya pihak manajemen saja, karena di bawah tekanan dan aturan sehingga tidak terlaksana dengan baik. Namun kami tidak putus semangat sampai di sini,” tuturnya.


Pihak LMP pun akhirnya menerima dengan ikhlas larangan pembentangan bendera tersebut. 


“Kami terima dengan lapang dada karena kami tidak mau ada gesekan dengan siapa pun karena kami cinta NKRI,” tegasnya.


Di kesempatan berbeda, Wakapolsek Metro Penjaringan AKP Arnold Simanjuntak mengatakan, meski pembentangan bendera dilakukan sekitar 20 orang dari pihak LMP, akan tetapi dikhawatirkan masyarakat sekitar akan menyaksikan sehingga terjadi kerumunan.


“Kami kepolisian memutuskan berkoordinasi dengan pihak Koramil juga kita tidak memberikan izin tersebut, karena ini kan masih PPKM sehingga itu dapat menimbulkan kerumunan.”


“Jadi kita tidak memberikan izin, dari pimpinan juga tidak memberikan izin,” kata dia. [Democrazy/okz]


Penulis blog