HUKUM POLITIK

Habib Rizieq Tetap Divonis Penjara 4 Tahun, Publik Curiga Sengaja Dibungkam Sampai Pilpres 2024

DEMOCRAZY.ID
Agustus 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Habib Rizieq Tetap Divonis Penjara 4 Tahun, Publik Curiga Sengaja Dibungkam Sampai Pilpres 2024

Habib Rizieq Tetap Divonis Penjara 4 Tahun, Publik Curiga Sengaja Dibungkam Sampai Pilpres 2024

DEMOCRAZY.ID - Netizen ramai mengomentari soal mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang tetap divonis penjara 4 tahun di tingkat banding.


Beberapa netizen mencurigai bahwa rezim ini memang sengaja membungkam Habib Rizieq dengan dipenjara hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berlalu.


Berikut beberapa respons netizen yang dikumpulkan dari kolom komentar akun Twitter Christ Wamea pada Senin, 30 Agustus 2021:


“Dibungkam sampai Pilpres. Kapan damainya,” kata Mean_silent.


“Skenario rezim paling bangsat, memang sengaja vonis HRS 4 tahun, biar tidak ada yang mengganggu keberlangsungan rezim ini sampe pemilu yang berikutnya, doa terbaik buat kamu Bib, semoga Indonesia baik-baik saja,” kataHiidenny.


“Sesuai dengan Rencana Jahatnya dizolimin masa hukuman lewati 2024,” kataCahaaayaa80.


“Karena HRS umat islam kompak 212, ini yang mereka takuti, apalagi menjelang2024,” kata Andri_dholpin.


Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.


Dengan demikian, Rizieq Shihab tetap divonis selama empat tahun penjara ditingkat banding.


“Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari paraterdakwa dan penuntut umum,” kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan pada Senin, 30 Agutus 2021.


“Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” tambahnya.


Binsar menerangkan, putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin, 30 Agustus 2021 pagi tadi.


Nantinya, kata Binsar, berkas putusan tersebut akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jaktim.


Sebagaimana diketahui, Rizieq disidang atas tiga kasus terkait protokol kesehatan sekaligus, yakini dua kasus kerumunan dan juga kasus pemalsuan tes swab.


Rizieq sempat disebut-sebut akan bebas karena telah menjalani masahukumannya selama 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.


Hal itu karena Rizieq sudah ditahan sejak Desember 2020 lalu atas perkara tersebut dan telah menyelesaikan masa tahanan sesuai vonis.


Namun, hal tersebut batal terjadi karena Rizieq ditahan selama 30 hari ke depan dalam perkara pemalsuan tes swab RS Ummi Bogor. [Democrazy/skp]

Penulis blog