EDUKASI HUKUM POLITIK

Gerakan Peduli UI Kirim Surat ke 5 Menteri Jokowi Soal Penolakan Statuta

DEMOCRAZY.ID
Agustus 10, 2021
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
HUKUM
POLITIK
Gerakan Peduli UI Kirim Surat ke 5 Menteri Jokowi Soal Penolakan Statuta

Gerakan Peduli UI Kirim Surat ke 5 Menteri Jokowi Soal Penolakan Statuta

DEMOCRAZY.ID - Gerakan Peduli UI yang terdiri dari mahasiswa, guru besar, dosen dan tenaga kependidikan Universitas Indonesia (UI) menyurati sejumlah menteri terkait polemik Statuta UI. 


Inti suratnya adalah penolakan terhadap Statuta UI yang baru.


"Gerakan Peduli UI telah mengirimkan Surat beserta Rilis Sikap terkait penolakan terhadap pengesahan Statuta UI pada Senin, 9 Agustus 2021 kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia," mengutip keterangan tertulis yang diterima dari Ketua BEM UI Leon Alvinda, Selasa (10/8).


"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan Menteri Sekretariat Negara."


Surat yang dikirim tersebut berisi telah ditandatangani 118 organisasi/Unit Kegiatan Mahasiswa/Komunitas, 70 Dosen dan Guru Besar, serta 210 individu mahasiswa.


Setelah menyurati langsung menteri-menteri terkait, Gerakan Peduli UI berharap polemik pengesahan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2021 ini akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.


Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi berjanji akan memfasilitasi UI jika ingin melakukan revisi kembali PP No. 75 Tahun 2021. 


Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam mengatakan hak tersebut berada di tangan UI.


Beberapa pekan lalu, 4 organisasi tertinggi UI yang terdiri dari Rektorat, Senat Akademik, Dewan Guru Besar dan Majelis Wali Amanat telah mengadakan rapat dan menyimpulkan Statuta UI yang baru bermasalah.


"Keempat organ menyatakan bahwa ada permasalahan dengan Statuta PP No. 75 Tahun 2021. Oleh karena itu keempat organ ingin bertemu lagi untuk pembahasan lebih lanjut," kata anggota DGB UI Achmad Fauzi, Senin (2/8).


Polemik Statuta UI bermula ketika Presiden Joko Widodo meneken PP No. 75 Tahun 2021 sebagai pengganti Statuta UI yang sebelumnya berlaku. Hal ini menjadi polemik.


Dalam Statuta UI yang baru itu, pasal mengenai rangkap jabatan diubah. Rektor UI Ari Kuncoro jadi dibolehkan rangkap jabatan. 


Sejauh ini, Ari sudah mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI usai ramai disorot publik. [Democrazy/rep]

Penulis blog