POLITIK

Erick Thohir Minta Segera Lapor Jika Ada Korupsi di BUMN, Demokrat: Wong Mantan Koruptor Aja Dikasih Jabatan Komisaris!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 26, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Erick Thohir Minta Segera Lapor Jika Ada Korupsi di BUMN, Demokrat: Wong Mantan Koruptor Aja Dikasih Jabatan Komisaris!

Erick Thohir Minta Segera Lapor Jika Ada Korupsi di BUMN, Yan Harahap: Wong Mantan Koruptor Aja Dikasih Jabatan Komisaris!

DEMOCRAZY.ID - Menteri BUMN Erick Thohir meminta karyawan BUMN untuk tidak segang-segang melaporkan kasus korupsi yang terjadi di BUMN ke dirinya.


Hal itu diungkapkan Erick dalam siaran persnya, Rabu (26/8/2021) menyikapi kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada 2016-2019.


“Kalau ada karyawan BUMN yang mengetahui indikasi korupsi, lapor saya! Saya tegas, tidak mentoleransi dan tidak kompromi terhadap praktik korupsi di lingkungan BUMN,” kata Erick.


Pernyataan Erick itu lantas dikomentari Politikus Partai Demokrat, Yan Harahap.


Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu menyebut pernyataan Erick Thohir itu lucu.


Sebab, selama ini justru Erick yang memberikan kelonggaran bagi mantan narapidana kasus korupsi menjabat sebagai komisaris BUMN.


“Agak ‘lucu’ juga dia minta dilapor, Lha, wong mantan koruptor aja Anda kasih jabatan Komisaris di BUMN,” kata Yan dikutip di akun Twitternya, Kamis (26/8/2021).


Seperti diketahui, mantan napi korupsi atau koruptor proyek pembangunan PLTU di Lampung Izedrik Emir Moeis yang diangkat menjadi komisaris di salah satu anak usaha BUMN yakni PT Pupuk Iskandar Muda. 


Eks Koruptor Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN


Erick Thohir Minta Segera Lapor Jika Ada Korupsi di BUMN, Demokrat: Wong Mantan Koruptor Aja Dikasih Jabatan Komisaris!


Eks narapidana kasus korupsi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis ditunjuk jadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. 


Itu merupakan anak usaha dari BUMN PT Pupuk Indonesia.


Penunjukan diketahui dari informasi di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. 


Di situ tertulis Emir Moeis duduk menjadi komisaris perseroan terhitung sejak 18 Februari 2021.


"Sejak tanggal 18 Februari 2021 (Emir Moeis) ditunjuk oleh Pemegang Saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda," bunyi keterangan tersebut, Kamis (5/8/2021).


Saat dikonfirmasi, SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana membenarkan hal tersebut. 


Dia mengatakan penunjukan Emir Moeis sudah sesuai aturan.


"Ya, pengangkatannya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," tuturnya.


Untuk diketahui, Emir Moeis merupakan politikus PDI Perjuangan yang pernah menjadi anggota DPR pada periode 2000-2013. 


Saat itu lah ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.


Emir Moeis dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014.


Emir Moeis dinilai Hakim terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu agar bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004 lalu. [Democrazy/fjr]

Penulis blog