HUKUM

Dituding Lakukan Upaya Makar, Direktur LBH Bali Layangkan Protes: Ini Kriminalisasi!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 05, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dituding Lakukan Upaya Makar, Direktur LBH Bali Layangkan Protes: Ini Kriminalisasi!

Dituding Lakukan Upaya Makar, Direktur LBH Bali Layangkan Protes: Ini Kriminalisasi!

DEMOCRAZY.ID - Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menyebut laporan atas dirinya terkait dugaan makar merupakan upaya kriminalisasi. 


Laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Vany itu dibuat Rico Ardika Panjaitan ke Polda Bali pada Senin (2/8).


"Pelaporan advokat sekaligus aktivis HAM merupakan upaya kriminalisasi sekaligus pelemahan kerja kerja bantuan hukum dan rasisme terhadap kawan kawan papua, mencederai konstitusi dengan melakukan pembatasan hak atas bantuan hukum," kata Vany dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8).


Vany pun mempertanyakan mengapa seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya malah disebut memfasilitasi aksi makar.


Vany mengatakan bahwa LBH Bali melaksanakan mandat konstitusi untuk memberikan bantuan hukum, implementasi asas praduga tidak bersalah, asas persamaan di depan hukum, hingga asas legalitas.


Dia menilai pelaporan terhadap dirinya ke Polda Bali justru dapat menjadi sebuah bentuk pelaporan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP. 


Vany juga menyayangkan langkah kepolisian yang tidak melakukan edukasi terhadap pelapor pada saat pelaporan.


"Sebagai tegaknya asas legalitas dan pendalaman pengetahuan konstitusi," ucap Vany.


Diketahui, laporan itu berbentuk pengaduan masyarakat itu terdaftar dengan nomor Dumas/539/VIII/2021/SPKT Polda Bali.


Dalam laporan, tertulis pelapor adalah Rico Ardika Panjaitan SH, yang berprofesi sebagai asisten advokat dan pihak terlapor adalah Ni Kadek Vany Primaliraning selaku Direktur LBH Bali.


Uraian singkat laporan itu adalah soal dugaan tindak pidana makar dan dugaan pemufakatan makar. 


Tertulis pula bahwa korban dalam laporan tersebut adalah 'Konstitusional NKRI'.


Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan berbentuk pengaduan masyarakat itu.


Laporan itu, kata Syamsi, masih didalami lebih dulu oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. 


Sebagai tindak lanjut, nantinya penyidik akan memanggil Vany selaku teradu untuk diklarifikasi.


"Kemudian akan dipanggil pihak teradu untuk klarifikasi," ucap Syamsi, Rabu (4/8). [Democrazy/cnn]

Penulis blog