HUKUM

Bisakah Kritik Lewat Mural Dijatuhi Pidana? Begini Penjelasan Ahli Hukum

DEMOCRAZY.ID
Agustus 24, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Bisakah Kritik Lewat Mural Dijatuhi Pidana? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Bisakah Kritik Lewat Mural Dijatuhi Pidana? Begini Penjelasan Ahli Hukum

DEMOCRAZY.ID - Isu mural bergambar mirip sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menjadi sorotan masyarakat, beberapa waktu lalu.


Mural mirip Jokowi disertai tulisan 404: Not Found ini diketahui berlokasi di Batuceper, Tangerang, Banten.


Polisi sempat menilai mural ini sebagai bentuk penghinaan terhadap presiden sebagai lambang negara dan memburu siapa pembuatnya.


Namun, setelah diselidiki, kasus ini akhirnya dihentikan oleh pihak kepolisian karena tak ada unsur pidana.


Lantas, dari sisi hukum, apakah kritik melalui mural bisa berujung hukuman pidana?


Advokat Hukum, T Priyanggo Trisaputro, menegaskan kritikan lewat mural harus diselidiki terlebih dahulu apakah ada unsur penghinaannya atau tidak.


Apabila subjek pribadi yang ditampilkan dalam mural merasa dihina martabatnya, maka bisa saja kasus dibawa ke jalur pidana.


Dalam hal ini, kasus berupa delik aduan, dimana hanya korban yang bisa melaporkan sang pembuat mural ke penegak hukum.


"Ketika itu dianggap penghinaan, ini tergantung penafsiran. Dalam artian, apakah si subjek yang dituangkan di mural tidak terima atau menerima saja."


"Ini hanya delik aduan. Orang lain yang melihat, tidak bisa melaporkan si pembuat mural, kecuali pribadi," jelas Angga dalam diskusi Kacamata Hukum, Senin (23/8/2021).


Adapun pijakan dasar hukum penghinaan itu tertuang dalam pasal 310 KUHP ayat 2, dimana menyerang harkat dan martabat seseorang.


Maka pembuat bisa diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


"Misalnya saya dijadikan objek mural tanpa pakaian atau telanjang, tentu saja itu menyerang martabat saya."


"Meski tidak ada tulisan tapi wajahnya jelas muka saya dan penggambaran tidak beretik, maka masuk ke rumusan pasal 310. Itu pun harus diadukan sendiri, bukan orang lain," tambah dia.


Lebih lanjut, Angga menekankan perlunya penafsiran lebih dari pihak yang dirugikan dalam mural tersebut.


Contoh, sebuah mural hanya ada gambar manusia berjas melambangkan kalangan pejabat, dengan tangan menggenggam uang.


Maka mural itu belum tentu sebuah penghinaan, melainkan bisa hanya kritikan atau mungkin sebuah dukungan.


"Kritik itu tidak bisa dipidanakan, karena kritik dijamin dalam konstitusi kita," imbuhnya.


Selain itu, Angga juga menyebut, mural yang ada di fasilitas umum menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan segala aturannya.


Sehingga, pihak yang berhak menindak tegas mural itu adalah petugas aparat Satpol PP.


"Mural itu ditempatkan di fasilitas umum, maka itu cenderung kepada peraturan daerah. Maka eksekutornya adalah Satpol PP."


"Berlaku juga ketika masyarakat merasa terganggu atas mural itu karena menganggu keindahan, tentu saja bisa melaporkan kepada daerah terkait, dalam hal ini Satpol PP," tutur dia. [Democrazy/dtk]

Penulis blog