HUKUM PERISTIWA

Pengacara Ungkap Aktivitas Habib Rizieq Shihab Selama Berada di Tahanan

DEMOCRAZY.ID
Agustus 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Pengacara Ungkap Aktivitas Habib Rizieq Shihab Selama Berada di Tahanan

Belum Bisa Bebas, Ini Aktivitas Habib Rizieq Shihab Selama Berada di Tahanan

DEMOCRAZY.ID - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan kondisi terkini dari kliennya selama menjalani masa rahanan di Rutan Mabes Polri Jakarta. 


Menurut Aziz, Habib Rizieq, menunjukkan sikap yang produktif, baik, dan bermanfaat bagi warga tahanan lain.


Dia menjelaskan, kliennya secara rutin memberikan pembinaan kepada yang lain seperti menjalankan salat berjamaah, puasa sunnah Senin-Kamis, hingga mengajarkan ilmu agama.


"Klien kami mengajak salat berjamaah dan puasa Senin-Kamis serta tadarusan. Juga mengadakan Perpustakaan Masjid Rutan, sekaligus mengajarkan berbagai ilmu agama, seperti membaca Al-Qur'an, tauhid, fiqih, qkhlaq, tafsir, hadits, bahasa Arab, dan lain-lain," tutur Aziz dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).


Selain itu, disebutkan Aziz, Habib Rizieq juga sekarang tengah disibukkan dengan kegiatan lomba yang berkaitan dengan peringatan hari-hari besar seperti Tahun Baru Islam 1443 H dan HUT RI ke-76. 


Menurutnya, disela kesibukan semua aktivitas tersebut, kliennya masih sempat Menyelesaikan ujian disertasi S3 dari Rutan dan dinyatakan lulus.


"Bahkan Klien kami secara pro-aktif menerjunkan tim kesehatan pribadinya dari Tim Mer-C untuk membantu mengatasi penyebaran Covid di Rutan Mabes Polri beberapa waktu lalu," jelasnya.


Ketika itu, sebanyak 70 orang tahanan di rutan terkonfirmasi positif. 


Menurut dia, para tahanan itu sudah kembali sembuh.


Diberitakan sebelumnya, eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab batal mendapatkan pembebasan dari kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. 


Padahal, seharusnya pada Senin (9/8/2021) ini, Habib Rizieq menghirup udara bebas sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


Kabar ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta. 


Ichwan menjelaskan, kliennya akan diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan.


"Iya betul sekali (gagal bebas). Penetapan penahanan dikeluarkan oleh Ketua Pengangadilan Tinggi selama 30 hari ke depan," ungkap Ichwan.


Menurut Ichwan, alasan Habib Rizieq gagal bebas hari ini terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS Ummi. Ichwan pun merasa janggal dengan hal itu karena saat sidang perkara RS Ummi kliennya tak menjalani masa tahanan.


Habib Rizieq Shihab divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan tersebut.


Di kasus itu, terdapat lima orang terdakwa lainnya yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi. 


Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta. [Democrazy/brs]

Penulis blog