HUKUM

Bela ICW Terkait Somasi Moeldoko, Koalisi Sipil: Penelitian ICW Berdasarkan Fakta & Data, Tidak Bisa Dipidana

DEMOCRAZY.ID
Agustus 21, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Bela ICW Terkait Somasi Moeldoko, Koalisi Sipil: Penelitian ICW Berdasarkan Fakta & Data, Tidak Bisa Dipidana

Bela ICW Terkait Somasi Moeldoko, Koalisi Sipil: Penelitian ICW Berdasarkan Fakta & Data, Tidak Bisa Dipidana

DEMOCRAZY.ID - Koalisi sipil yang terdiri dari 109 lembaga swadaya masyarakat dan badan eksekutif mahasiswa (BEM) membela Indonesia Corruption Watch (ICW). 


Pembelaan diberikan terkait somasi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko soal penelitian ICW soal konflik kepentingan di bisnis ivermectin dan ekspor beras.


"Penelitian yang ICW hasilkan tentu menggunakan metode ilmiah dan didasarkan pula dengan data maupun fakta," demikian keterangan tertulis dari Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, Sabtu (21/8).


Karena itu koalisi menilai keliru jika ada yang berupaya mendelegimitasi hasil penelitian itu tanpa dasar argumentasi ilmiah. 


ICW juga bukan kali ini saja mengeluarkan penelitian yang berkaitan dengan potensi korupsi pada masa pandemi.


Oleh karena itu tudingan adanya motif politik oleh sejumlah pihak tidak terbukti. 


Apalagi ICW sebagai organisasi masyarakat sipil memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya proses pemerintahan guna memastikan penyelenggaraan negara terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.


Koalisi juga mempertanyakan isi somasi Moeldoko yang meminta agar ICW dapat memberikan bukti keterlibatan Moeldoko dalam perburuan rente di tengah peredaran Ivermectin dan ekspor beras.


"Penting untuk dipahami bahwa siaran pers yang ICW unggah ke laman website www.antikorupsi.org tidak pernah menuding Moeldoko mencari untung dalam peredaran Ivermectin. Jelas sekali dokumen ICW menyebutkan kata "indikasi". Maka dari itu, tuduhan pencemaran nama baik terlalu berlebihan dan tafsir subjektif Moeldoko semata," kata koalisi dalam keterangannya.


Koalisi menegaskan, poin yang ingin ICW tegaskan dalam penelitiannya adalah indikasi konflik kepentingan pejabat publik di balik peredaran Ivermectin.


Berdasarkan penelusuran ICW, Moeldoko diketahui sempat memberikan arahan kepada Wakil Presiden PT Harsen Laboratories Sofia Koswara agar surat izin edar Ivermectin diurus sehingga kemudian bisa diproduksi di Indonesia. 


Pada waktu yang sama, berdasarkan dokumen akta perusahaan, ICW menemukan bahwa Sofia dengan anak Moeldoko ternyata memiliki saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa.


Tidak hanya itu, awal Juni juga diketahui Moeldoko sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani menjalin bekerjasama dengan PT Harsen Laboratories untuk memberikan bantuan 2.500 dosis Ivermectin kepada Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.


"Timbul pertanyaan yang mestinya dapat dijawab, yakni, apakah dorongan agar surat izin edar Ivermectin kepada Sofia didasarkan atas kedekatan anak Moeldoko dengan Wakil Presiden PT Harsen tersebut? Selain itu, apa argumentasi logis yang dapat membenarkan kegiatan donasi Ivermectin oleh HKTI dan PT Harsen Laboratories ke Pemerintah Kabupaten Kudus di tengah uji klinis belum selesai dilakukan BPOM?" demikian dikutip dalam keterangan Koalisi Sipil.


Terkait rencana pelaporan staf ICW ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik Moeldoko dengan UU ITE, koalisi mengingatkan pada SKB 3 Kementerian/Lembaga terkait pedoman UU ITE.


Dalam SKB itu disebutkan tidak dapat dipidana apabila konten atau informasi yang dirujuk merupakan suatu penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan.


"Penelitian yang dilakukan ICW berdasarkan fakta dan data yang bisa dipertanggungjawabkan, didasarkan pada teori mengenai konflik kepentingan/rent-seeking yang sudah menjadi rujukan di berbagai penelitian, termasuk yang beberapa kali dilakukan ICW, sehingga, bagi ICW, baiknya hasil penelitian ini dijawab oleh yang bersangkutan sebagai bagian tanggung jawab seorang pejabat publik".


Apalagi penelitian yang dilakukan ICW dilakukan atas dasar kepentingan umum, sebagaimana tercantum dalam pasal 310 ayat (3) KUHP. 


Koalisi menyebut Tidak ada niat untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dan untuk menghidupkan ruang kritik dan pengawasan pada tindakan pejabat publik.


"Dalam hal ini yang jelas berhubungan dengan kepentingan publik masyarakat, sangat disayangkan bila peran sarta masyarakat ini, dijawab dengan laporan pidana oleh seorang pejabat negara". [Democrazy/cnn]

Penulis blog