HUKUM

Bambang Widjojanto Sebut Firli Bahuri Telah Tabrak Etik Perilaku KPK Lewat Cara Ini

DEMOCRAZY.ID
Agustus 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Bambang Widjojanto Sebut Firli Bahuri Telah Tabrak Etik Perilaku KPK Lewat Cara Ini

Bambang Widjojanto Sebut Firli Bahuri Telah Tabrak Etik Perilaku KPK Lewat Cara Ini

DEMOCRAZY.ID - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menilai Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK mengabaikan nilai-nilai dan prinsip yang ada di dalam kode etik dan pedoman prilaku.


Bahkan Perpim perjalanan dinas tersebut juga sangat bernuansa koruptif.


"Ketua KPK melalui Perpim Nomor 6 Tahun 2021 punya indikasi menabrak dan mengabaikan nilai dan prinsip yang ada di dalam etik dan pedoman perilaku KPK.


Bahkan mendelegitimasi prinsip independensi institusi serta secara sengaja potensial membangun sikap permisif atas perilaku koruptif," ujar BW dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).


BW mengatakan, Perpim tersebut berpotensi fraud, misalnya ketika dirumuskan larangan bagi insan KPK bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak-pihak yang dikuatirkan menimbulkan benturan kepentingan.


"Pijakan nalarnya jauh melebih kebutuhan pandangan normatif yang legalistic," kata BW.


Terlebih dalam Pasal 2A Perpim KPK Nomor 6 Tahun 2021 bersifat sangat generik, hanya dengan menyatakan, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.


"Tidak dijelaskan sama sekali, apa saja komponen biaya dari perjalanan dinas? Perpim KPK tersebut juga tidak mengatur secara rinci, siapa saja pihak yang dapat mengundang, apa dasar kepentingan undangan dan bagaimana melakukan filtering agar tidak menimbulkan benturan kepentingan," kata dia.


BW memandang, rumusan yang bersifat umum itu niscaya membuka peluang terjadinya tindakan korupsi.


Karena dapat menjadi media dan modus operandi baru terjadinya gratifikasi, sehingga dipastikan dapat menabrak dan mengabaikan prinsip penting dari nilai integritas dari kode etik dan perilaku KPK.


"Padahal ada prinsip penting yang tersebut dalam nilai integritas kode etik dan perilaku KPK yang menegaskan, tidak menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait pelaksanaan tugas," kata BW.


Menurutnya, ketua dan pimpinan KPK diharapkan punya kesadaran untuk memberikan prioritas perhatian dalam merumuskan suatu aturan menyangkut sikap dan perilakunya pada hubungan, komunikasi atau pertemuan dengan pihak lain yang berpotensi kuat dapat menimbulkan benturan kepentingan.


"Jauh lebih baik jika Pimpinan KPK melaksanakan program yang direncanakannya sendiri dan/atau memberi prioritas pada program yang ditujukan untuk kepentingan dan kemaslahatan KPK ketimbang wira-wiri menghadiri undangan," pungkas dia. [Democrazy/trb]

Penulis blog