HUKUM KRIMINAL

Asyik, Djoko Tjandra Dapat Remisi dari Kemenkumham

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Asyik, Djoko Tjandra Dapat Remisi dari Kemenkumham

Asyik, Djoko Tjandra Dapat Remisi dari Kemenkumham

DEMOCRAZY.ID - Pengusaha Djoko Tjandra mendapat remisi umum pada momen HUT ke-76 RI. Hukuman Djoko Tjandra dikurangi 2 bulan setelah mendapat remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).


Hal tersebut diketahui berdasarkan dokumen 'Data Narapidana Tindak Pidana Korupsi yang Mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021' dari Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham yang diperoleh CNNIndonesia.com, Kamis (19/8).


Dalam dokumen itu, Djoko Tjandra tertulis mendapat remisi 2 bulan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Djoko ditahan di di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta.


Djoko Tjandra merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari DPO, serta pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Pada tingkat pertama Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara.


Namun, pada tingkat banding, vonis Djoko Tjandra disunat menjadi 3,5 tahun penjara. 


Jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman tersebut. 


Dalam kasus ini, permohonan justice collaborator Djoko Tjandra juga ditolak hakim.


Selain kasus tersebut, Djoko Tjandra juga terseret kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. 


Dalam kasus ini, Djoko Tjandra divonsi 2,5 tahun penjara.


Meski mengajukan banding, kasasi, hingga peninjuan kembali, vonis Djoko Tjandra dalam kasus tersebut tetap sama.


Djoko Tjandra juga menjalani hukuman 2 tahun penjara kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali setelah tertangkap pada Juli 2020 lalu. 


Dengan demikian, mantan Direktur PT Era Giant Prima baru menjalani hukuman satu tahun dalam kasus korupsi ini.


Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengaku belum mengetahui pemberian remisi untuk kliennya tersebut. 


"Saya enggak tahu itu," kata Soesilo.


Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum merespons konfirmasi terkait pemberian remisi kepada Djoko Tjandra tersebut.


Selain Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dan Andi Irfan Jaya juga mendapat remisi kemerdekaan, masing-masing 1 bulan. Remisi mereka berdua berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012.


Tommy dan Andi Irfan merupakan terdakwa dalam kasus suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari DPO, serta pengurusan fatwa Mahkamah Agung. 


Tommy divonis 2 tahun, sedangkan Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.


Pemerintah memberikan remisi bagi 214 narapidana korupsi, 4 orang di antaranya langsung bebas. [Democrazy/cnn]

Penulis blog