HUKUM KRIMINAL

Ajak Para Koruptor Bagikan Testimoni, KPK: Supaya Masyarakat Bisa Belajar dari Mereka

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Ajak Para Koruptor Bagikan Testimoni, KPK: Supaya Masyarakat Bisa Belajar dari Mereka

Ajak Para Koruptor Bagikan Testimoni, KPK: Supaya Masyarakat Bisa Belajar dari Mereka

DEMOCRAZY.ID - Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati menyebut, ada tujuh terpidana kasus korupsi yang dinilai memenuhi syarat untuk dilibatkan dalam program antikorupsi. 


Ketujuh orang itu diketahui saat KPK menggelar kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi terpidana kasus korupsi beberapa waktu lalu. 


Meski demikian, tidak serta merta ketujuh terpidana itu akan dilibatkan sebagai penyuluh antikorupsi. 


Mereka nantinya akan dimintai testimoni terkait pengalamannya selama menjalani masa hukuman kasus rasuah. 


Baik itu, sebut Ipi, pengalaman yang dirasakan oleh diri mereka sendiri, keluarga, maupun dalam kehidupan sosial. 


“Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi melalui cerita pengalaman yang menyentuh hati masyarakat,” kata Ipi, Selasa (24/8/2021).


Ia menambahkan, siapapun pada dasarnya bisa menyuarakan pentingnya tindakan antikorupsi. 


Nilai-nilai antikorupsi itu, imbuh dia, dapat disebarkan mulai dari lingkungan terkecil seperti keluarga, komunitas, hingga lingkungan masyarakat di mana mereka tinggal. 


Kendati demikian, ia menegaskan, menyuarakan antikorupsi berbeda dengan penyuluh antikorupsi. 


“Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi, harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi,” ucap Ipi. 


Adapun program penyuluhan antikorupsi yang dilaksanakan KPK beberapa waktu lalu ditujukan kepada para terpidana kasus korupsi yang sedang melaksanakan proses asimilasi dan yang masa tahanannya segera berakhir Ipi mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk menurunkan tingkat korupsi guna mewujudkan Indonesia Maju dan sesuai dengan visi KPK.


Hal itu, imbuhnya, diturunkan ke dalam beberapa misi, di antaranya adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif.


“Artinya, melibatkan semua jejaring pendidikan, baik jenjang pendidikan formal maupun informal, kedinasan, komunitas, dan lain sebagainya dengan peran serta seluruh masyarakat,” kata Ipi. 


Menurut dia, KPK memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. 


Ipi menegaskan bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan dalam program pemberantasan korupsi. 


Sebab, seluruh masyarakat dapat berperan serta memberantas korupsi sesuai dengan kapasitas masing-masing, termasuk mantan narapidana korupsi. [Democrazy/skp]

Penulis blog