HUKUM

Ya Ampun! Pedagang Ini Diminta Bayar Denda Rp5 Juta dan Dipenjara 5 Hari Hanya Gegara Jual Bubur 4 Mangkok

DEMOCRAZY.ID
Juli 06, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ya Ampun! Pedagang Ini Diminta Bayar Denda Rp5 Juta dan Dipenjara 5 Hari Hanya Gegara Jual Bubur 4 Mangkok

Ya Ampun! Pedagang Ini Diminta Bayar Denda Rp5 Juta dan Dipenjara 5 Hari Hanya Gegara Jual Bubur 4 Mangkok

DEMOCRAZY.ID - Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1a menjatuhkan vonis denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara kepada tukang bubur karena terbukti telah melanggar saat pelaksanaan PPKM Darurat.


Tukang bubur divonis bersalah karena telah melayani empat orang yang membeli empat mangkok bubur yang makan di lokasi perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.


Beginilah suasana persidangan yang dilaksanakan secara virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya di halaman bekas kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya.


Dalam persidangan ini, seorang adik pedagang bubur bernama Salwa (28) yang setiap hari berjualan di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya dihadirkan sebagai terdakwa.


Sementara pemiliknya bernama Endang Uloh (40) warga Garut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.


Baik pegawai dan pemilik bubur ini keduanya dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim, Abdul Gofur dan dihadiri juga oleh Jaksa Penuntut Umum, Janu serta petugas dari Tim Gugus Tugas Covid-19 yang melakulan penindakan, juga dijadikan sebagai saksi dalam persidangan.


Kepada majelis hakim kedua saksi menjelaskan kronologi kejadian, begitu juga terdakwa.


Tukang bubur biasa setiap malam hari berjualan di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah mulai pukul 17.00 WIB hingga 18.00 WIB.


Kejadian ini bermula saat tukang bubur pada Senin malam terjaring Operasi Yustisi, karena saat itu tukang bubur melayani empat orang pembeli yang membeli empat mangkok bubur dan makan di tempat.


Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 21i Ayat (2) huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.


Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya di lokasi bubur biasa malam miliknya, yang terkenal di Kota Tasikmalaya yang sudah beroperasi puluhan tahun.


Sementara itu pemilik bubur, Endang Uloh yang juga sebagai saksi mengakui kesalahan terdakwa yang juga adiknya, dirinya mengaku keberatan dengan denda Rp5 juta yang dijatuhkan oleh majelis hakim.


Dirinya mengaku masih sanggup membayar denda jika hanya Rp2 juta karena saat ini susah mencari uang.


Dirinya juga awalnya sudah berusaha menolak untuk melayani empat orang pembeli tersebut, karena sudah mengetahui ada penerapan PPKM Darurat di wilayah Kota Tasikmalaya, namun empat orang pembeli tersebut masih terus memaksa dan ngeyel untuk melayani makan bubur di lokasi.


Saat ini, terdakwa tinggal membayar denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya sebesar Rp5 juta atau subsider kurungan penjara 5 hari. [Democrazy/msd]

Penulis blog