DAERAH HUKUM

Warga Menangkan Gugatan atas Wali Kota Bobby Nasution di PN Medan Soal Status Lapangan Merdeka

DEMOCRAZY.ID
Juli 14, 2021
0 Komentar
Beranda
DAERAH
HUKUM
Warga Menangkan Gugatan atas Wali Kota Bobby Nasution di PN Medan Soal Status Lapangan Merdeka

Warga Menangkan Gugatan atas Wali Kota Bobby Nasution di PN Medan Soal Status Lapangan Merdeka

DEMOCRAZY.ID - Wali Kota Medan Bobby Nasution kalah setelah digugat warga negara melalui citizen lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap status kemerdekaan Lapangan Merdeka Medan.


Hal ini diketahui melalui sistem e-Court yang disiarkan PN Medan dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan dengan Pokok Perdata Nomor 756/Pdt.G/2020/PN Medan tersebut, Rabu (14/7/2021).


"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan Tindakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad)," tulis putusan tersebut.


Putusan itu juga memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya melalui: Peraturan Walikota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai Cagar Budaya (CB).


Warga Menangkan Gugatan atas Wali Kota Bobby Nasution di PN Medan Soal Status Lapangan Merdeka

Selanjutnya, PN Medan menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selain dan yang selebihnya, dan menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan sebesar Rp1.610.000.


"Berdasarkan putusan tersebut, maka Wali Kota Medan selaku Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat tidak menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai cagar budaya," kata Direktur Lembaga Hukum Humaniora, Redyanto Sidi melalui pernyataan tertulisnya.


Sebagai pemimpin di Kota Medan, lanjut Redyanto, Wali Kota sudah seharusnya menjadi contoh bagi warganya untuk mentaati hukum dengan menjalankan isi putusan ini yakni menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya.


"Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat baik secara perorangan/pribadi maupun lembaga/komunitas/kelompok, insan Pers, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah mendukung upaya memerdekakan Tanah Lapang Merdeka Medan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya," katanya.


Dia juga berterima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena telah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan teliti, adil dan bijaksana.


Adapun dalam eksepsi, PN Medan juga menolak eksepsi kompetensi Absolut Tergugat.


Lalu menyatakan PN Medan Kelas IA Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata sejak 10 November 2020 tersebut.


"Saya bersama rekan-rekan dari LBH Humaniora seperti Novri Andi Akbar, Ramadianto dan Jaka Kelana, sebenarnya telah hadir untuk mengikuti persidangan pembacaan putusan tersebut. Namun, karena Kota Medan masih menjalani PPKM Darurat akibat pandemi Covid-19, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyampaikan putusan perkara perdata ini melalui e-Court," imbuh Redyanto.


LBH Humaniora diamanahkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka, yang dikoordinatori Prof. Usman Pelly, untuk melayangkan citizen lawsuit tersebut ke PN Medan.


Mereka akhirnya membentuk Tim yang diberi nama Tim 7 Medan Menggugat.


Dalam tuntutannya, Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota Medan agar melakukan revisi/peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahum 2011 2031 dan memasukkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ±4,88 hektare ke daftar Cagar Budaya.


Kemudian meminta Pemko Medan menerbitkan keputusan wali Kota Medan untuk menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ±4,88 hektare sebagai Cagar Budaya. [Democrazy/hjn]

Penulis blog