AGAMA DAERAH PERISTIWA

Viral Gereja Beratap Terpal di Aceh, Hal Aneh Ini Jadi Sorotan PGI

DEMOCRAZY.ID
Juli 15, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
DAERAH
PERISTIWA
Viral Gereja Beratap Terpal di Aceh, Hal Aneh Ini Jadi Sorotan PGI

Viral Gereja Beratap Terpal di Aceh, Hal Aneh Ini Jadi Sorotan PGI

DEMOCRAZY.ID - Foto tempat yang disebut gereja beratap rumbia hingga terpal di Kabupaten Aceh Singkil viral di media sosial. 


Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengaku prihatin terhadap kondisi tersebut.


"Pertama, saya sangat prihatin bahwa hal demikian masih terjadi di bumi Indonesia," kata Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom kepada wartawan, Rabu (14/7/2021) malam.


Gomar mengatakan beberapa kali mendatangi gereja yang berada di Aceh Singkil itu. 


Menurut Gomar, pembangunan gereja yang layak perlu dilakukan di sana.


"Saya sudah berulang kali ke Aceh Singkil dan beberapa jemaat yang sudah sangat layak memiliki gedung gereja seturut PBM 2006, tetap tidak bisa diurus IMB-nya, karena ketiadaan toleransi tadi," ujar Gomar.


Dia menyebut ada beberapa gereja yang dirobohkan meski sudah dibangun. 


Menurutnya, jumlah jemaat gereja di sana melebihi persyaratan.


"Beberapa gereja yang sudah berdiri pun dirobohkan dan hingga kini tak dapat dibangun kembali. Itu sebabnya mereka beribadah di bedeng-bedeng dengan atap rumbia atau terpal. Saya sudah hadir di sana, dan ikut ibadah di tempat seperti itu. Warga jemaatnya melebihi persyaratan yang disebutkan dalam PBM," ucapnya.


Gomar pun menyoroti perjanjian antartokoh agama yang diungkap oleh kantor Kemenag Aceh Singkil. Dia mempertanyakan dasar pembuatan perjanjian itu.


"Perjanjian antartokoh agama yang pernah ada puluhan tahun lalu selalu dijadikan alibi oleh FKUB dan pemerintah lokal. Ini absurd, karena perjanjian itu harus batal demi hukum. Perjanjian itu dilakukan di bawah tekanan dan sudah tak relevan dengan kebutuhan nyata warga untuk beribadah kini," ucapnya.


Dia berharap qanun di Aceh memperhatikan kaidah HAM terkait hak beribadah. 


Gomar berharap tak ada yang mempersulit warga untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing.


"Saya kira qanun di Aceh harus juga memperhatikan kaidah-kaidah HAM dan konstitusi RI," tuturnya.


Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil Saifuddin sebelumnya mengatakan izin pendirian rumah ibadah dikeluarkan pemerintah mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) menteri. 


Aturan itu mensyaratkan jumlah umat pengguna dan pendukung rumah ibadah.


"Di samping itu, terkait jumlah rumah ibadah di Aceh Singkil, sudah ada perjanjian yang sudah sangat lama antara tokoh-tokoh semua agama. Bila mengacu ke perjanjian tersebut, di Singkil hanya terdapat 1 gereja dan 4 undung-undung," kata Saifuddin, Rabu (14/7).


"Namun kondisi saat ini jumlahnya sudah jauh melebihi batas perjanjian tersebut. Kalau saya nggak salah sudah ada sekitar 20-an rumah ibadah," sambungnya. [Democrazy/trg]

Penulis blog