HUKUM

Undang Massa Sebanyak 1.500 Orang di Acara Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Tidak Ditahan

DEMOCRAZY.ID
Juli 07, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Undang Massa Sebanyak 1.500 Orang di Acara Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Tidak Ditahan

Undang Massa Sebanyak 1.500 Orang di Acara Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Tidak Ditahan

DEMOCRAZY.ID - Polisi mengatakan oknum lurah inisial S yang menggelar resepsi pernikahan meriah di Depok saat PPKM Darurat ternyata mengundang massa sebanyak 1.500 orang. 


Akan tetapi, tamu yang hadir pada resepsi itu baru sekitar 300 orang.


"Sebenarnya 1.500, tapi yang datang itu 300 kemudian kita bubarkan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar di Polres Metro Depok, Rabu (7/7/2021).


Imran menerangkan pihaknya kemudian telah memberikan peringatan kepada lurah tersebut untuk menghentikan gelaran resepsi pernikahan yang tengah berlangsung. 


Oknum lurah tersebut kemudian tidak mengindahkan arahan aparat kepolisian dan akhirnya dilakukan penyegelan pada sore harinya.


"Penyegelannya jam 17.30 WIB sore, jam 12.30 WIB sudah kita bubarkan," ungkapnya.


Oknum lurah di Depok tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 


Barang bukti yang diamankan berupa flashdisk yang berisi video resepsi pernikahan dan kartu undangan.


"Flashdisk, videonya acaranya itu, sama kartu undangan," tuturnya.


Lurah berinisial S itu disangkakan melanggar pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.


"Sudah tersangka, (disangkakan melanggar) Pasal 14 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Imran.


Imran menjelaskan, S tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. 


Hal itu lantaran ancaman hukuman terhadap S hanya 1 tahun penjara.


"Tidak ditahan, di bawah 5 tahun kan tidak ditahan," ungkap Imran.


Kendati demikian, Imran menerangkan proses penyelidikan terhadap kasus ini tetap berlanjut. 


Saat ini sudah ada 4 saksi yang telah diperiksa pihak kepolisian.


"Tapi tetap proses lanjut. Saksinya ada 4," ucapnya. [Democrazy/cvr]

Penulis blog